Akuntansi forensik atau audit invetigasi erat kaitannya dengan penanganan kasus-kasus hukum. Secara definitif, akuntansi forensik dapat dipahami sebagai salah satu disiplin ilmu akuntansi yang komprehensif dan bersinggungan dengan ilmu hukum. Menurut D. Larry  Crumbley, editor-in-chief dari Journal  of  Forensic  Accounting (JFA), implementasi akuntansi forensik tidak memiliki urusan dengan standar-standar akuntansi seperti GAAP (General Accepted Accounting Principle) atau IFRS (International Financial Reporting System). Justru menjadikan dasar hukum atau ketentuan-ketentuan hukum sebagai satu acuan yang akurat untuk diberlakukan dalam penanganan kasus terkait. 

Fokus utama dari akuntansi forensik adalah fraud. Dalam hal ini akuntansi forensik dihadapkan pada dua hal besar yakni kerugian dan perbuatan melawan hukum yang keduanya saling memiliki hubungan sebab-akibat atau bisa disebut juga “triangle fraud”. Tindakan fraud dilatarbelakangi oleh beberapa hal yang mendasar yakni pressures (tekanan), opportunities (kesempatan) dan rationalization (rasionalisasi).

Dipetakan juga dalam Occupational Fraud and Abuse Classification System dalam 2008 Report to the Nation on Occupaional Fraud and Abuse (Association of Certified Fraud Examination: 2008, 6-7), bahwa terdapat tiga cabang Fraud, yakni korupsi, pengambilan aset secara ilegal dan pelaporan keuangan yang menyesatkan. Dalam literatur hukum dikenal dengan istilah kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime).

Akuntansi forensik memiliki cakupan fokus pada tindak kecurangan (fraud), dan mencari semua pembuktian juga perhitungan atas kerugiannya. Dalam hasil laporannya,  auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada tiga poin yang harus diungkapkan sebagai berikut:

Pertama ialah kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan. Kedua, kriteria berarti standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan. Terakhir, simpulan yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut. Berdasarkan hal ini, seorang akuntan forensik dalam pengadilan dapat dihadirkan sebagai saksi ahli.

Peran Akuntansi Forensik sebagai Ahli

Yang mana hal ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 179 ayat (1) yang menyatakan “setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.”  Namun, dalam Undang – Undang Nomer 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 tahun 2020 menyebutkan bahwa dalam proses pemberian keterangan atau pendapat dalam muka pengadilan, hanya ditujukan untuk pemberian keterangan terkait kerugian negara/daerah dan kesaksian saksi merupakan personafikasi BPK. Fraud juga dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi, Undang-Undang Perpajakan, Undang-Undang Pencucian Uang dan lain-lain (T. M. Tuanakotta, 2016).

Daftar Bacaan:

  1. M. Tuanakotta, Akuntansi Forensik dan Audit Investigasi (Jakarta: Salemba Empat, 2016), hlm. 7-9.
  2. Hasil kajian kritis mengenai terjadi fraud yang dipublikasikan oleh (Association of Certified Fraud Examination, 2008

Dasar Hukum:

  1. Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

For more information, you can contact at info@abplawfirm.co.id or chat via Whatsapp +62 819 1459 4540.

This publication is intended for informational purposes only and does not constitute legal advice. Any reliance on the material contained herein is at the user’s own risk. We encourage you to consult with the appropriate professionals if you require legal advice. All ABP Law Firm publications are copyrighted and may not be reproduced without the express written consent of ABP Law Firm.

Share:

More Posts

Send Us A Message

Contact Us

Contact Details

Jakarta – Conclave Simatupang Kawasan Komersial Cilandak Jalan Raya Cilandak KKO No. 410, RT. 001 RW. 005, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12560 – Indonesia​​

Share this: