Unsur Yang Wajib Ada Dalam Anggaran Dasar Perseroan

[lwptoc]

Pada legal review yang telah terbit di halaman abplawfirm.co.id berjudul Akta Pendirian PT, bahwa agar akta pendirian PT sah berdasarkan hukum haruslah memuat anggaran dasar dan keterangan lainnya. Kali ini Penulis akan membahas unsur-unsur yang wajib dimuat dalam anggaran dasar Perseoran.

Unsur-unsur Anggaran Dasar

Anggaran dasar pendirian Persero setidaknya memuat unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  3. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
  4. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
  6. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  7. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
  8. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisari;
  9. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

Nama Perseroan

Dalam tulisan Permohonan Nama dalam Pendirian PT, nama Perseroan merupakan identitas dan menjadi pembeda dengan Perseroan yang lain. Akan tetapi, nama yang tidak dibenarkan untuk sebuah Perseroan yakni:

  1. Nama yang sudah dipakai oleh Perseroan lain atau nama yang sama dengan Perseroan lain;
  2. Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  3. Nama yang serupa dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali telah mendapat izin dari lembaga-lembaga tersebut;
  4. Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukan maksud dan tujuan Perseroan saja, tanpa nama dari Perseroan tersebut;
  5. Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
  6. Yang mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

Tata cara pemakaian nama perseroan diatur lebih dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

Tempat Kedudukan

Hal lain yang penting adalah tempat kedudukan perseroan berada di Kota atau Kabupaten di wilayah negara Republik Indonesia. Penentuan tempat kedudukan perseroan wajib dicantumkan dalam anggaran dasar perseroan.

Maksud dan Tujuan

Terakhir, perseroan wajib mempunyai maksud dan tujuan seta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dicantumkan di anggaran dasar perseroan. Maksud dan tujuan perlu dirinci secara jelas dalam anggaran dasar dan tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.

Ada unsur yang dikecualikan di dalam anggaran dasar yaitu ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham dan ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas

For more information, you can contact at info@abplawfirm.co.id or chat via Whatsapp +62 819 1459 4540.

This publication is intended for informational purposes only and does not constitute legal advice. Any reliance on the material contained herein is at the user’s own risk. We encourage you to consult with the appropriate professionals if you require legal advice. All ABP Law Firm publications are copyrighted and may not be reproduced without the express written consent of ABP Law Firm.