Setiap kegiatan usaha yang berusaha di Indonesia dan menerima penghasilan dari wilayah Indonesia, wajib dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku. Apakah seseorang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia namun melakukan usaha dan menerima penghasilan dari wilayah Indonesia, dapat tetap dikenakan pajak?
Baca Juga: Ketentuan Baru Pajak Penghasilan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja
Pada dasarnya, yang dapat menjadi subjek pajak adalah orang pribadi, badan, dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”). BUT merupakan bentuk usaha yang dimiliki oleh subjek pajak luar negeri yang melakukan kegiatan usaha serta menerima penghasilan di wilayah Indonesia, dimana perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Maka demikian, baik subjek yang bertempat tinggal di Indonesia dan tidak bertempat tinggal di Indonesia namun melakukan kegiatan usaha dapat tetap dikenakan pajak.
Subjek pajak BUT diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. No. 36 Tahun 2008. Tidak semua bentuk usaha dapat diklasifikan sebagai BUT. Dikarenakan BUT adalah bentuk usaha yang dimiliki oleh orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
16 Bentuk Usaha Tetap yang Dapat Menjadi Subjek Pajak Penghasilan
Terdapat 16 (enam belas) BUT yang dapat menjadi subjek pajak penghasilan, diantaranya:
- tempat kedudukan manajemen;
- cabang perusahaan;
- kantor perwakilan;
- gedung kantor;
- pabrik;
- bengkel;
- gudang;
- ruang untuk promosi dan penjualan;
- pertambangan dan penggalian sumber alam;
- wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
- Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
- Proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan;
- Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
- Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
- Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia;
- Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi eklektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalaui internet.
Besaran Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak BUT
Dalam perundang-undangan yang berlaku, BUT termasuk kedalam subjek pajak luar negeri, namun besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak BUT tidak jauh berbeda dari Wajib Pajak dalam negeri. Besarnya PKP Wajib Pajak BUT ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Kemudian, besaran dari Penghasilan Kena Pajak tersebut juga tidak boleh dikurangkan oleh:
- Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota; dan
- Pembentukan atau pemupukan dana cadangan.
Sumber:
- Undang Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahaan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
For more information, you can contact at info@abplawfirm.co.id or chat via Whatsapp +62 819 1459 4540.
This publication is intended for informational purposes only and does not constitute legal advice. Any reliance on the material contained herein is at the user’s own risk. We encourage you to consult with the appropriate professionals if you require legal advice. All ABP Law Firm publications are copyrighted and may not be reproduced without the express written consent of ABP Law Firm.