Terbitnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (selanjutnya disebut dengan Perkapolri No. 6/2019) cukup memberikan pencerahan terhadap pemahaman atas proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian itu sendiri dan melengkapi ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selama ini banyak masyarakat yang bingung membedakan antara dua istilah yaitu Penyelidikan dan Penyidikan.

Menurut Pasal 1 angka 7 Perkapolri No 6/2019:

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan penuntutan” megatakan bawah penyelidikan merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan” dan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi penyidikan. Jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” minimal dua alat bukti agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan.

Menurut Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana pasal 5 ayat (1) ada 4 Kewenangan penyelidik dalam penyelidikan meliputi:

  1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
  2. mencari keterangan dan barang bukti;
  3. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan tindak lain menurut hukum yang bertanggung jawab;
  4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

dan atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:

  1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan
  2. pemeriksaan dan penyitaan surat
  3. mengambil sidi jari dan memotret seorang
  4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik

Perkapolri No. 6/2019 pasal 1 ayat (1) menjabarkan kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara Pengolahan TKP, pengamatan (observasi); wawancara (interview), Pembuntutan (surveillance), penyamaran (undercover), pembelian terselubung (undercover buy), penyerahan di bawah pengawasan (control Delivery); pelacakan (tracking); dan/atau penelitian dan analisis dokumen. sasaran penyelidikan adalah orang, benda atau barang, tempat, peristiwa/kejadian/ dan/atau kegiatan.

Hasil penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga tindak pidana atau bukan tindak pidana. Hasil gelar perkara yang memutuskan merupakan tindak pidana, dilanjutkan ke tahap penyidikan menurut pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Perkapolri No. 6/2019.

Sementara itu pasal 1 angaka 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana mengatur maksud dari Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Terdapat 10 kewenangan yang dimiliki oleh penyidik menurut pasal 7 KUHAP diantaranya:

  1. menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
  2. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
  3. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ;
  4. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
  5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  6. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
  7. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  8. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  9. mengadakan penghentian penyidikan;
  10. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.

Sementara itu kegiatan penyidikan menurut pasal 10 ayat (1) Perkapolri 6/2019 juga menjabarkan ada 10 kegiatan dalam proses penyidikan diantaranya yaitu terdiri atas penyelidikan, dimulainya penyidikan, upaya paksa, pemeriksaan, penetapan tersangka, pemberkasan, penyerahan berkas perkara, penyerahan tersangka dan barang bukti dan penghentian penyidikan.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelidikan pada dasarnya bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyidikan itu sendiri. Penyelidikan menjadi salah satu tahap suatu proses penyidikan.

Dasar Hukum:

  1. Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

For more information, you can contact at info@abplawfirm.co.id or chat via Whatsapp +62 819 1459 4540.

This publication is intended for informational purposes only and does not constitute legal advice. Any reliance on the material contained herein is at the user’s own risk. We encourage you to consult with the appropriate professionals if you require legal advice. All ABP Law Firm publications are copyrighted and may not be reproduced without the express written consent of ABP Law Firm.

Share:

More Posts

Send Us A Message

Contact Us

Contact Details

Jakarta – Conclave Simatupang Kawasan Komersial Cilandak Jalan Raya Cilandak KKO No. 410, RT. 001 RW. 005, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12560 – Indonesia​​

Share this: