Dalam review kali ini, Penulis akan menyampaikan cara membuat kontrak. Jika mendengar istilah kontrak, pikiran sosiologis kita biasanya langsung merujuk pada gambaran kegiatan ekonomi. Perusahaan A berbisnis dengan perusahaan B melalui kontrak bisnis, diiringi dengan berjabat tangan dan saling menandatangani bertumpuk-tumpuk berkas. Kontrak atau perjanjian memang dekat kaitannya (secara pragmatis) dalam dunia ekonomi bisnis, mengapa demikian? singkatnya hal ini bermula dari teori yang muncul kurang lebih dua ribu tahun lalu, cukup usang bukan.
Doktrin kebebasan individu, kehendak bebas (free will) dan “laize faire” turut menjalar dalam ruang teoritik dan paradigma hukum. Karenanya agar mekanisme “invisible hand” mampu berjalan (persaingan bebas), negara dilarang ikut campur untuk mengintervensi pasar (sosio ekonomi). Singkatnya itulah dasar filosofis awal kemunculan kebebasan seseorang dalam berkontrak yaitu untuk menciptakan dan menyatakan kebebasan pada individu, sekaligus menjamin berjalannya kegiatan sosio-ekonomi, walaupun sebetulnya, lebih menarik jika melihat puncak perkembangan teori ini setelah terjadinya revolusi Perancis, mungkin akan kami bahas pada tema yang berbeda nantinya.
Melanjutkan bahasan hukum kontrak, pertama-tama penulis memulai dengan membangun pengenalan sederhana tentang apa yang dimaksud kontrak, umumnya di Indonesia, kemunculannya secara positivis tidak terlepas dari rujukan umat berhukum se-Indonesia; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), di Buku Ketiga KUHPerdata inilah rumusan kontrak itu muncul dan dipergunakan di Indonesia. Didefinisikan dalam Pasal 1313 KUHPerdata “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain” definisi ini-pun banyak dikritik oleh para ahli hukum, mereka menyebut bahwa istilah “persetujuan” menjadi tidak lengkap karena menunjuk perbuatan, seharusnya menunjuk ke perbuatan hukum, ada pula yang menyebut bahwa definisi ini bersifat sempit (Prof. Mariam Darus Badrulzaman, 2015:83).
Di sisi lain, perbedaan antara Kontrak dan perjanjian masih turut menjadi perdebatan, apakah kontah itu suatu perjanjian ? atau perjanjian adalah kontrak? Black Law Dictionary mendefinisikan kontrak sebagai suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal yang khusus (I Gusti Rai Widjaya, 2007:11). Dengan demikian yang dimaksudkan dengan kata kontrak adalah perjanjian tertulis yang memuat persetujuan antara para pihak melakukan dan tidak melakukan sesuatu.
Setelah membahas definisi untuk mengantarkan pemahaman kita, terdapat pula asas-asas umum di dalam hukum kontrak, Prof. Mariam Darus mengatakan bahwa “asas-asas hukum bersifat abstrak, yang terdiri dari nilai (value) yang merupakan akar dari hukum positif… (2015:91)”. Menurut Prof. Mariam Darus Asas-asas umum hukum kontrak, sebagai berikut: 1) Asas kebebasan berkontrak, 2) Asas konsensualisme (persesuain kehendak), 3) Asas kepercayaan, 4) Asas kekuatan mengikat, 5) Asas persamaan hukum, 6) Asas keseimbangan, 7) Asas kepastian hukum, 8) Asas moral, 9) Asas kepatutan, 10) Asas kebiasaan.
Asas-asas umum ini berguna sebagai pijakan umum dalam menyusun kontrak, selain itu ada pula hal-hal penting yang mesti diperhatikan, yatu syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata).
Setelah kerangka pemahaman melalui definisi, asas-asas, yang semuanya menjadi pengaruh dalam penyusunan kontrak, kini kita dapat masuk ke dalam model anatomi kontrak, menurut I Gusti Rai Widjaya (2007:100):
Tentunya saja, secara isi dapat disesuaikan dengan konteks dan kebutuhan dalam berkontrak, di tengah era pasar bebas seperti saat ini, gerak pasar cenderung dinamis, trend model bisnis dapat berubah sewaktu-waktu mengingat kecepatan teknologi yang ada saat ini. Pada prinsipnya, peran kontrak adalah memproteksi agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dengan mengedepankan kesepakatan dan persetujuan, sekaligus menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi bisnis dari si pembuat kontrak.
Dasar Hukum dan Literatur:
For more information, you can contact at info@abplawfirm.co.id or chat via Whatsapp +62 819 1459 4540.
This publication is intended for informational purposes only and does not constitute legal advice. Any reliance on the material contained herein is at the user’s own risk. We encourage you to consult with the appropriate professionals if you require legal advice. All ABP Law Firm publications are copyrighted and may not be reproduced without the express written consent of ABP Law Firm.
Jakarta – Conclave Simatupang Kawasan Komersial Cilandak Jalan Raya Cilandak KKO No. 410, RT. 001 RW. 005, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12560 – Indonesia