Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Dalam proses jual beli barang dan jasa kena pajak, tentunya menjadi kewajiban untuk diterbitkan. Faktur pajak merupakan alat yang digunakan sebagai penanda bahwa barang atau jasa yang dibelikan telah dikenakan biaya pajak selain biaya dari harga pokok barang atau jasa itu sendiri. Namun dalam penerbitan faktur pajak seringkali terdapat modus untuk penerbitan faktur pajak fiktif. Apakah itu faktur pajak fiktif? Faktur pajak fiktif atau faktur pajak tidak sah adalah faktur pajak yang terbit tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Faktur pajak yang seperti apa saja yang dapat dikatakan sebagai faktur pajak palsu? Ini adalah kriteria berikut:
Faktur pajak palsu adalah faktur pajak yang diterbitkan namun tidak sesuai kriteria yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang PPN. Dan faktur pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang sah harus berdasarkan kriteria Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010.
Bagi Wajib Pajak yang dinyatakan terindikasi telah menerbitkan faktur pajak fiktif, maka akan di non aktifkan statusnya. Dan wajib pajak yang bersangkutan tidak akan diberikan akses untuk menerbitkan kembali faktur pajak elektronik sampai ada klarifikasi yang diterima DJP. Untuk mencabut status penonaktifan wajib pajak harus memenuhi kriteria berikut adalah sebagai berikut:
Dasar hukum:
For more information, you can contact at info@abplawfirm.co.id or chat via Whatsapp +62 819 1459 4540.
This publication is intended for informational purposes only and does not constitute legal advice. Any reliance on the material contained herein is at the user’s own risk. We encourage you to consult with the appropriate professionals if you require legal advice. All ABP Law Firm publications are copyrighted and may not be reproduced without the express written consent of ABP Law Firm.
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Jakarta – Conclave Simatupang Kawasan Komersial Cilandak Jalan Raya Cilandak KKO No. 410, RT. 001 RW. 005, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12560 – Indonesia