Sejarah panjang bangsa Indonesia memperjuangkan hak atas tanah menjadikan Hak atas tanah  sebagai hal yang sangat berharga bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia memandang tanah sebagai investasi yang sangat penting karena memiliki nilai jual yang sangat tinggi terutama bagi tanah-tanah yang status haknya jelas dan telah memiliki sertifikat yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai bukti atas kepemilikan tanah tersebut.

Hak Atas Tanah Dalam Hukum Positif Indonesia

Hak atas tanah bagi masyarakat Indonesia memiliki dasar hukum yang sangat kuat yaitu terdapat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan didipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”  yang mana kemudian dijawantahkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh seseorang berdasarkan UUPA di antaranya yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak lainnya yang bersifat sementara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun kemudian kerap menjadi pertanyaan apakah selain warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak atas tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, warga negara asing (WNA) juga dapat memiliki hak atas tanah?

Sebagaimana diketahui bahwa diera globalisasi ini, banyak warga negara asing yang telah menetap di Indonesia baik itu karena bekerja, perkawinan campuran ataupun karena alasan lainnya. Tentu atas dasar alasan tersebut WNA juga membutuhkan tempat tinggal.

Hak Pakai Bagi Warga Negara Asing

UUPA memberikan hak atas tanah kepada WNA berupa hak pakai sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 42 UUPA

Yang dapat mempunyai hak pakai ialah:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
  3. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
  4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Menurut Pasal 41 ayat (1) UUPA “hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang ini”

Hak pakai dapat diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu baik itu secara cuma-cuma maupun secara komersial.

Hak pakai tersebut tidak terbatas pada tanah semata tetapi juga dapat berbentuk rumah tunggal (max 2000 m2) atau pun satuan rumah susun.

Hak pakai hanya diberikan kepada WNA yang memiliki izin tinggal di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu apabila orang asing tersebut memasuki wilayah Indonesia secara ilegal maka tidak akan mendapatkan hak atas tanah di Indonesia.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria

For more information, you can contact at info@abplawfirm.co.id or chat via Whatsapp +62 819 1459 4540.

This publication is intended for informational purposes only and does not constitute legal advice. Any reliance on the material contained herein is at the user’s own risk. We encourage you to consult with the appropriate professionals if you require legal advice. All ABP Law Firm publications are copyrighted and may not be reproduced without the express written consent of ABP Law Firm.

Share:

More Posts

Send Us A Message

Contact Us

Contact Details

Jakarta – Conclave Simatupang Kawasan Komersial Cilandak Jalan Raya Cilandak KKO No. 410, RT. 001 RW. 005, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12560 – Indonesia​​

Share this: