Pekerja Perempuan menurut Hukum Positif Indonesia

Secara konstitusional, jaminan yang dituangkan di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI) Pasal 27 ayat (2) berbunyi sebagai berikut: “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan perlindungan yang layak bagi kemanusiaan.” Terbuka peluang kesempatan besar pada seluruh warga Negara untuk ikut serta dalam pembangunan tanpa diskriminasi baik laki-laki maupun perempuan, berhak mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan perlindungan yang sama dimata hukum (Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Memberikan perlindungan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Ketentuan pasal ini membuka peluang kepada perempuan untuk memasuki semua sektor pekerjaan, dengan catatan bahwa ia mau dan mampu melakukan pekerjaan tersebut.

Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita (Convention On The Elimination Of Discrimination Against Women/CEDAW) adalah instrumen internasional yang merupakan salah satu konvensi hak asasi manusia. Melalui perjalanan panjang sejak dicetuskannya konferensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sedunia tentang perempuan di Mexico City, perjuangan kaum perempuan untuk mendapat perlakuan yang sama dengan kaum laki-laki disahkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), pada tahun 1979. Secara juridis (de jure) hak-hak perempuan di bidang, ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik yang menjadi substansi dari (Convention On The Elimination Of Discrimination Against Women/CEDAW), telah diakui dunia internasional termasuk Indonesia yang telah meratifikasi konvensi tersebut pada tahun 1984 dan sekaligus berkewajiban untuk melaksanakannya. (Sapardjaja, 2007:6)

Dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang dimaksud dengan Ketenagakerjaan adalah “Segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja”. Dan di dalam pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan disebutkan juga bahwa tenaga kerja adalah “Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.”

Pengertian tenaga kerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut menyempurnakan pengertian tenaga kerja dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Ketenagakerjaan yang memberikan pengertian “Tenaga Kerja adalah Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.”  (Lalu Husni, 2014:27). Hemat Penulis simpulkan bahwa pengertian tenaga kerja perempuan adalah seorang perempuan yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja untuk menghasilkan barang atau jasa bertujuan memenuhi kebutuhan sendiri maupun kebutuhan orang lain.

Tentang hak-hak perempuan telah muncul sebagai masalah yang sangat penting diseluruh dunia dan disegala kelompok masyarakat. Alasannya klasik, selama ribuan tahun perempuan terus menerus berada di bawah kekuasaan laki-laki dalam suatu mayarakat patriarchal. Demikianlah, selama berabad-abad “hukum alam” ini menetapkan perempuan sebagai komunitas kelompok kelas dua (the second rate communities) secara sosial, lebih rendah dari laki-laki dan harus tunduk kepada kekuasaan laki-laki dan hegemoni mereka demi kelancaran dan kelestarian kehidupan keluarga. (Engineer, 1994:3)

Hak Pekerja Perempuan

Dalam setiap kewajiban terdapat hak, lalu hak apa saja yang pekerja perempuan dapatkan. Berikut adalah hak yang pekerja perempuan dapatkan:

  • Hak cuti haid, perempuan memiliki hak untuk cuti haid yang sudah diatur dalam Pasal 81 (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  • Hak cuti hamil dan melahirkan, cuti yang diberikan sudah diatur pemerintah dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak karyawan perempuan mendapatkan hak cuti hamil dalam masa kehamilan dan hak cuti melahirkan atau cuti bersalin dalam masa persalinan.
  • Hak cuti keguguran, cuti keguguran diberikan waktu sesuai dengan surat keterangan dari dokter sehingga para pekerja wanita wajib melampirkan surat dokter atau bidan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 82 (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  • Menyusui, menurut Pasal 83 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
  • Hak biaya melahirkan, hal ini sudah tertulis dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
  • Hak untuk memperoleh perlakuan khusus, Pasal 76 Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  • Larangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Terhadap perempuan atas kasus tertentu, hak perempuan dalam Pasal 153 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstutusi No. 13/PUU-XV/2017 Tanggal 14 Desember 2017.

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI).
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
  4. Putusan Mahkamah Konstutusi No. 13/PUU-XV/2017 Tanggal 14 Desember 2017.

Jurnal dan Artikel:

  1. DR. Komariah Emong Sapardjaja.,SH, Laporan Akhir Kompendium Tentang Hak-Hak Perempuan Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan Ham, 2007:6.
  2. Ashgar Ali Engineer, Hak-Hak Perempuan dalam Isalam, 1994:3.
  3. Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Rajawali, jakarta, 2014:27.

For more information, you can contact at info@abplawfirm.co.id or chat via Whatsapp +62 819 1459 4540.

This publication is intended for informational purposes only and does not constitute legal advice. Any reliance on the material contained herein is at the user’s own risk. We encourage you to consult with the appropriate professionals if you require legal advice. All ABP Law Firm publications are copyrighted and may not be reproduced without the express written consent of ABP Law Firm.

Share:

More Posts

Send Us A Message

Contact Us

Contact Details

Jakarta – Conclave Simatupang Kawasan Komersial Cilandak Jalan Raya Cilandak KKO No. 410, RT. 001 RW. 005, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12560 – Indonesia​​

Share this: