Hukum Acara Perdata Verstek

[lwptoc]

Verstek

Dalam hukum acara perdata verstek memberi wewenang kepada hakim untuk memutus perkara tanpa kehadiran penggugat atau tergugat. Verstek diatur dalam pasal 124 HIR jo. Pasal 77 Rv dan pasal 125 ayat (1) HIR (Pasal 73 Rv).

Terhadap penggugat yang tidak hadir selama persidangan, hakim berwenang untuk memutus perkara dengan putusan verstek yang diatur dalam pasal 124 HIR jo. pasal 77 Rv. Syarat putusan tanpa kehadiran penggugat yaitu:

  1. Penggugat tidak hadir pada persidangan tanpa alasan yang sah;
  2. Putusan verstek dapat memuat:
    1. Tergugat dibebaskan dari perkara tersebut;
    2. Penggugat dihukum untuk membayar perkara.

Putusan verstek tanpa kehadiran penggugat tidak dapat diajukan perlawanan (verzet) serta upaya hukum seperti banding dan kasasi, namun penggugat dapat mengajukan gugatan baru dengan syarat sudah membayar biaya perkara.

Terhadap tergugat yang tidak hadir selama persidangan meskipun sudah dipanggil secara patut, hakim berwenang memutus perkara dengan putusan tanpa kehadiran tergugat yang diatur dalam pasal 125 ayat (1) HIR jo. Pasal 78 Rv, putusan verstek yang dijatuhkan dengan syarat:

  1. Tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah;
  2. Putusan tanpa kehadiran tergugat dapat memuat:
    1. Mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian; atau
    2. Menyatakan gugatan tidak dapat diterima bila tidak ada dasar hukunya.

 Bentuk Putusan Verstek

Mengabulkan Gugatan Penggugat

Pada prinsipnya bila hakim hendak memakai hukum acara verstek dalam persidangan, putusan yang dijatuhkan mengabulkan gugatan penggugat. Putusan yang telah diambil Hakim tanpa perlawanan dan bantahan dari pihak tergugat karena absennya tergugat menghadiri persidangan sudah mencapai titik toleransi sehingga sudah patutnya penerapan putusan tanpa kehadiran tergugat dilakukan oleh Hakim.

Putusan tanpa kehadiran tergugat dapat dikabulkan sebagian dalam hal petitum gugatan tidak sesuai dengan dalil gugatan dan tidak mempunyai landasan hukum yang kuat.

Gugatan Tidak Dapat Diterima

Gugatan yang diajukan bertentangan dengan hukum dan tidak memiliki dasar alasan yang sah memberikan kebebasan dan wewenang kepada hakim. Hakim dapat menjatuhkan putusan tanpa kehadiran tergugat yang bersifat negatif, yaitu menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Menolak Gugatan

Gugatan yang diajukan tidak didukung dengan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR, hakim dapat menjatuhkan putusan tanpa kehadiran tergugat yang memuat menolak gugatan penggugat.


Dasar Hukum:

  1. HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT (H.I.R)
  2. REGLEMEN ACARA PERDATA (Reglement op de Rechtsvordering)