Perjanjian kerja waktu tertentu yang biasa disebut PKWT berlandaskan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dalam suatu pekerjaan yang dikerjakan oleh pekerja atas jangka waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tersebut. Beberapa tipe pekerjaan yang dapat dibuat PKWT menurut pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu:
Lalu, pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menjelaskan bahwa PKWT hanya dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Juga dalam hal PKWT dilakukan melebihi waktu 3 (tiga) tahun, maka demi hukum perjanjian kerja tersebut menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang biasa disebut PKWTT.
Setelah PKWT dibuat antara pengusaha dan pekerja, wajib dicatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing paling lambat 7 (tujuh) hari sejak penandatangan. Akibat hukum tidak tercatatnya PKWT sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan maka demi hukum perjanjian tersebut berubah menjadi PKWTT.
Kemudian, Pasal 59 ayat (3) Undang-undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui. Jangka waktu PKWT adalah paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Bagi pengusaha yang ingin melakukan perpanjangan PKWT bagi pekerjanya, wajib memberitahukan secara tertulis maksud perpanjangan PKWT paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT itu berakhir kepada yang bersangkutan. Akibat hukum pengusaha tidak memberitahukan perpanjangan PKWT sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan maka demi hukum perjanjian tersebut berubah menjadi PKWTT menurut pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Terhadap PKWT dapat dilakukan pembaharuan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya PKWT yang lama dan hanya boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun menurut pasal 59 ayat (6) Undang-undang Ketenagakerjaan. Pasal 3 ayat (5) Keputusan Menaker Nomor 100 Tahun 2004 menjelaskan lebih detail mengenai PKWT yang dapat dilakukan pembaharuan yaitu, PKWT yang dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan.
Dasar Hukum:
For more information, you can contact at info@abplawfirm.co.id or chat via Whatsapp +62 819 1459 4540.
This publication is intended for informational purposes only and does not constitute legal advice. Any reliance on the material contained herein is at the user’s own risk. We encourage you to consult with the appropriate professionals if you require legal advice. All ABP Law Firm publications are copyrighted and may not be reproduced without the express written consent of ABP Law Firm.
Jakarta – Conclave Simatupang Kawasan Komersial Cilandak Jalan Raya Cilandak KKO No. 410, RT. 001 RW. 005, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12560 – Indonesia