Sebelum adanya perubahan yang membahas mengenai pengupahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), pengaturan mengenai pengupahan diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Baca Selengkapnya: Perjanjian Kerja Bersama Menurut Hukum
Upah merupakan hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja, yang ditetapkan dan dibayarkan melalui suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan juga merupakan bentuk suatu upah. Mari simak perubahannya dibawah ini.
Pengaturan Pengupahan dalam UU Ketenagakerjaan
Menurut Pasal 88, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja. Kebijakan yang dimaksud meliputi:
- Upah minimum;
- Upah kerja lembur;
- Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
- Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
- Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
- Bentuk dan cara pembayaran upah;
- Denda dan potongan upah;
- Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
- Struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
- Upah untuk pembayaran pesangon; dan
- Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Upah minimum yang dimaksud diatas terdiri dari upah minimum wilayah provinsi atau kabupaten kota dan sektor pada wilayah tersebut, serta diarahkan kepada pencapaian kebutuhan yang layak. Dimana upah minimum tersebut ditetapkan oleh Gubernur dengan rekomendasi dari DPRD dan/atau Bupati/Walikota. Melalui pengaturan upah minimum tersebut, pengusaha dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Pengaturan Pengupahan dalam UU Cipta Kerja
Dalam UU Cipta kerja, kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja meliputi:
- Upah minimum;
- Struktur dan skala upah;
- Upah kerja lembur;
- Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
- Bentuk dan cara pembayaran upah;
- Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan
- Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Kemudian, ketentuan mengenai upah bagi Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja di perusahaan, sehingga tidak terikat pada upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah sebagaimana yang ada pada UU Ketenagakerjaan. Namun terdapat ketentuan tambahan bahwa upah yang disepakati sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Lebih lanjut, dalam UU Cipta Kerja terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja yang bekerja secara paruh waktu, maka sistem pengupahan ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Dimana satuan waktu yang dimaksud ditetapkan secara per jam, harian atau bulanan.