Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Hak Perlindungan Atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Amanat Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan, dan setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Tujuannya untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal maka diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja dalam bentuk Sistem Manajemen Keselamatandan Kesehatan Kerja atau disingkat (SMK3). (Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

SMK3

Setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaannya berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dilakukan dan dilaksanakan oleh pengusaha berdasarkan kebijakan Nasional tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) meliputi:

  1. Penetapan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Perencanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  3. Pelaksanaan rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  4. Pemantauandan evaluasi kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  5. Peninjauan dan peningkatan kinerja Sistem Manajemen Keselamatandan Kesehatan Kerja (SMK3)

 

Tindakan Awal Sebelum Membuat Kebijakan K3

Dalam menyusun kebijakan pengusaha paling sedikit harus:

  1. Melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:
    1. identifikasi potensi bahaya,penilaian dan pengendalian risiko
    2. perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
    3. peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
    4. kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
    5. penilaian efisiensi dan efektivitas sumberdaya yang disediakan.
  2. Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara terus-menerus.
  3. Memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

Kebijakan K3

Kebijakan K3 paling sedikit memuat:

  1. visi;
  2. tujuan perusahaan;
  3. komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan;dan
  4. kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.

Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

For more information, you can contact at info@abplawfirm.co.id or chat via Whatsapp +62 819 1459 4540.

This publication is intended for informational purposes only and does not constitute legal advice. Any reliance on the material contained herein is at the user’s own risk. We encourage you to consult with the appropriate professionals if you require legal advice. All ABP Law Firm publications are copyrighted and may not be reproduced without the express written consent of ABP Law Firm.

Share:

More Posts

Send Us A Message

Contact Us

Contact Details

Jakarta – Conclave Simatupang Kawasan Komersial Cilandak Jalan Raya Cilandak KKO No. 410, RT. 001 RW. 005, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12560 – Indonesia​​

Share this: