Menyampaikan Laporan Tahunan merupakan salah satu kewajiban dalam proses bisnis yang harus dibuat secara terstruktur dan sistematis oleh Perseroan. Menurut KBBI, “Laporan Tahunan adalah Laporan yang setiap tahun dibuat dan diberikan kepada anggota (para pemegang saham) oleh Persero”. Umumnya Laporan Tahunan menjadi informasi terkait Persero selama satu tahun berjalan. Hal ini diperjelas dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-431/Bl/2012 Tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten Atau Persero Publik. Bahwa Laporan Tahunan Emiten dan Persero Publik merupakan sumber informasi penting tentang kinerja dan prospek Persero bagi pemegang saham dan masyarakat sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan investasi.
Dari penjelasan tersebut, jelas komposisi Laporan Tahunan yakni berupa informasi dan fakta materil Persero, baik perihal keuangan maupun non keuangan. Dengan tujuan dan fungsi dari Laporan Tahunan Perseroan selain sebagai informasi, juga sebagai alat ukur dan pertimbangan para pemegang saham, investor dan seluruh pihak yang berkepentingan dalam melihat kinerja dan produktivitas Perseroan. Ketentuan mengenai penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Persero Publik serta Bentuk dan isi Laporan Tahunan diatur dalam Peraturan Nomor X.K.6 sebagaimana dimuat dalam lampiran Keputusan Ketua Bappepam dan Lembaga Keuangan diatas. Dan peraturan lainnya terkait mekanisme Laporan Tahunan Persero dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Mengenai mekanisme Laporan Tahunan Persero ini, telah disebutkan jelas dalam Pasal 66 ayat (1) UUPT yang mengatur bahwa
“Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.”
Dalam tata cara ini, RUPS menjadi tempat pengesahaan Laporan Tahunan. Jika Laporan Tahunan tidak disampaikan hingga melewati batas waktu yang ditentukan, maka Direksi dianggap lalai dalam menyampaikan Laporan Tahunan dan diharuskan bertanggungjawab atas hal tersebut. Secara langsung hal ini tidak disampaikan pada bunyi Pasal diatas, namun diperjelas dalam Pasal 97 UUPT tentang Kewajiban dan Tanggungjawab Direksi yang berbunyi, ”Direksi bertanggungjawab atas pengurusan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).”
Selanjutnya, mengenai komposisi informasi yang harus disampaikan dalam Laporan Tahunan Persero sekurang-kurangnya memuat Laporan yang terdiri dari Laporan Keuangan dan Non Keuangan. Menurut Pasal 66 ayat (2) yaitu, Laporan Keuangan terdiri dari Neraca tahun lalu dalam perbandingan dengan neraca tahun buku yang baru, Laporan Laba dan Rugi, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas Dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Sedangkan Laporan Non Keuangan lainnya adalah Laporan mengenai Kegiatan Perseroan, Laporan Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan, Laporan Tugas Pengawasan Yang Telah Dilaksanakan Dewan Komisaris, Nama Anggota Direksi dan Anggora Komisaris Serta Gaji, Tunjungan atau Honorarium Anggota Direksi Dan Anggotan Dewan Komisaris.
Dalam Laporan Tahunan, sesuai dengan Pasal 67 ayat (1) UUPT yang berhak menandatangani dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas Perseroan adalah anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang sedang menjabat pada tahun buku.
Dasar Hukum dan Literatur:
For more information, you can contact at info@abplawfirm.co.id or chat via Whatsapp +62 819 1459 4540.
This publication is intended for informational purposes only and does not constitute legal advice. Any reliance on the material contained herein is at the user’s own risk. We encourage you to consult with the appropriate professionals if you require legal advice. All ABP Law Firm publications are copyrighted and may not be reproduced without the express written consent of ABP Law Firm.
Jakarta – Conclave Simatupang Kawasan Komersial Cilandak Jalan Raya Cilandak KKO No. 410, RT. 001 RW. 005, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12560 – Indonesia