Pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Dalam pemahaman perpajakan yang mendasar, perlu diketahui bahwa terdapat pembagian subjek pajak, yakni bagi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan subjek pajak luar negeri baik orang pribadi atau badan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Pengertian ini merujuk pada Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Bentuk Usaha Tetap sebagai Subjek Pajak
Pada Pasal 2 Ayat (5) UU 36/2008, pemerintah menyebutkan bahwa bentuk usaha tetap yang menjadi subjek pajak penghasilan terdiri saat ini dari 16 bentuk usaha, yakni:
- Tempat kedudukan manajemen.
- Cabang perusahaan.
- Kantor perwakilan.
- Gedung kantor.
- Ruang untuk promosi dan penjualan
- Pertambangan dan penggalian sumber daya alam
- Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.
- Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
- Proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan.
- Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dari jangka waktu 12 bulan
- Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia, dan
- Komputer dan agen elektronik atau peralatan otomatis yang memiliki disewa tau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet
Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia. Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi eklektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalaui internet.
Penentuan Bentuk Usaha Tetap
Dari pengertian yang telah dijelaskan, bentuk usaha tetap mencakup bagi orang pribadi atau badan yang dengan kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Tempat tinggal atau kedudukan badan ditentukan oleh Dirjen Pajak menurut keadaan yang sebenarnya :
Untuk badan :
- Alamat berdasarkan akte pendirian
- Alamat kantor atau tempat kedudukan direksi / kantor utama p[erusahaan
- Alamat tempat usaha dimana semua kegiatan usaha dilaksakan
Orang pribadi
- Berdasarkan alamat KTP atau kartu keluarga
- Berdasarkan tempat tinggal menetap sepanjang tahun
- Berdasarkan letak kegiatan usaha, dimana wajib pajak melakukan kegiatan sehari hari
Dasar Hukum :
- Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Referensi :
- Dr. A.Anshari Ritonga, S.E, S.H., M.H. 2017, Pengantar Ilmu Hukum Pajak dan Perpajakan Indonesia. Jakarta, Pustaka El Manar (hal. 209 – 215)
- Dr. Mardiasmo, MBA., Ak. Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2011. Jogjakarta, Andi YogyaKarta (hal. 25 – 29)
- Gustian Djuanda, S.E, M.M., Irwansyah Lubis, S.E. 2009, Pelaporan Pajak Pengahasilan. Jakarta, Gramedia Pustaka Utama (hal. 5 – 9)
For more information, you can contact at info@abplawfirm.co.id or chat via Whatsapp +62 819 1459 4540.
This publication is intended for informational purposes only and does not constitute legal advice. Any reliance on the material contained herein is at the user’s own risk. We encourage you to consult with the appropriate professionals if you require legal advice. All ABP Law Firm publications are copyrighted and may not be reproduced without the express written consent of ABP Law Firm.