9 Masalah Hukum yang Dihadapi UMKM dan Solusinya

Pengalaman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia berhadapan dengan masalah hukum dapat saja terjadi. Masalah yang dihadapi oleh UMKM memiliki implikasi hukum. Melalui suatu proses hukum tertentu, masalah hukum dapat diselesaikan. Namun kita perlu mengetahui apa itu masalah hukum, yaitu masalah yang menyebabkan atau mengalihkan perhatian Anda atau orang lain dalam bisnis Anda, secara signifikan, dari aktivitas atau tanggung jawab pekerjaan sehari-hari.

Lebih jauh, masalah-masalah ini adalah yang dihadapi oleh kegiatan bisnis. Bagian di bawah ini adalah analisis jumlah dan jenis masalah yang dihadapi oleh UMKM, serta eksplorasi jenis usaha yang sedikit banyak akan mengalami masalah hukum:

1. Masalah yang Timbul Dalam Kegiatan Perdagangan

Dalam proses transaksi perdagangan atau dalam kegiatan jual beli. Permasalahan bisa terjadi karena pembayaran yang tidak tepat waktu atau tidak ada pembayaran oleh pelanggan. Di sisi lain masalah hukum juga bisa datang dari pelaku usaha karena tidak memberikan produk sesuai yang dijual sehingga pelanggan tidak menerima barang yang sesuai ia beli. Permasalahan dapat muncul terjadi bila pelanggan atau debitur berada dalam keadan insolven.

2. Perpajakan

Kewajiban perpajakan yang tidak dipatuhi berujung pada permasalahan hukum. Setiap masa atau tahunan Wajib Pajak orang pribadi atau badan memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bila Wajib Pajak tidak melakukan kewajibannya dapat berdampak kepada jumlah pajak yang terutang. Kekeliruan dalam melakukan kewajiban lapor pajak dapat menjadi masalah bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Hukum Perpajakan: Pajak Bentuk Usaha Tetap

3. Ketenagakerjaan

Berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan perilaku pekerja yang tidak sesuai peraturan perusahaan termasuk jumlah ketidakhadiran dapat menjadi permasalahan yang mengganggu bisnis. Pemberhentian terhadap pekerja apabila tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku akan berdampak pada proses hukum yang akan dijalani seperti proses bipartit sampai dengan proses persidangan di Pengadilan.

4. Perizinan

Perizinan menjadi kunci utama bisnis dapat berjalan. Sebagai contoh model bisnis waralaba yang wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) agar Penerima Waralaba secara legal menjalani usaha waralaba. Di sisi lain dalam konteks UMKM, Kementerian Dalam Negeri menyediakan izin Usaha Mikro dan Kecil sebagai bukti legal bagi pelaku usaha atau kegiatan tertentu. Tujuannya untuk memberikan kepadtian hukum sekaligus memberdayakan pelaku usaha mikro kecil dalam menjalankan bisnisnya.

5. Tempat Usaha

Pembayaran sewa tempat usaha tertunggak dapat menjadi masalah bagi pelaku usaha yang menyewa ruang usaha. Setelah masa habis sewa ruang usaha akan meninggalkan bekas-bekas pemakaian atau kerusakan minor atau mayor. Pertanyaan yang timbul pihak manakah yang akan memperbaiki kerusakan tersebut. Kembali lagi pada perjanjian sewa yang dibuat oleh para pihak. Hal yang sering terjadi penyewa yang wajib memperbaiki kerusakan tersebut. Namun akan menjadi masalah apabila penyewa tidak memperbaiki kerusakan tersebut.

6. Hak Kekayaan Intelektual

Masalah selanjutnya yaitu pelanggaran hak kekayaan intelektual terhadap merek, hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuti terpadu, paten, dan rahasia dagang. Pada prinsipnya HAKI diterapkan berdasarkan prinsip ekonomi, kebudayaan, keadilan, dan sosial. Sehingga bila pemilik HAKI merasa dirugikan dapat menuntut haknya, dan diselesaikan melalui forum penyelesaian sengketa tersendiri.

7. Struktur Perusahaan

Struktur perusahaan berkaitan dengan teknikalitas pendirian bisnis apakah sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Bila ada salah satu proses yang tidak dijalani akan merugikan pelaku usaha di sisi lain tidak memiliki dokumen hukum yang lengkap bagi bisnis tersebut. Permasalahan yang lain dapat timbul dari perubahan status badan hukum, putusnya para pendiri, merger, pengambilalihan perusahaan, penjualan bisnis, dan joint venture.

8. Hutang atau Keuangan

Bentuk permasalahan keuangan yang berujung kepailitan, keadaan dalam pengawasan kurator, administrasi, pemberhentian pesanan, perintah penghapusan hutang. Pembukuan yang masih manual menjadi masalah selanjutnya. Pembukuan termasuk dalam pengelolaan keuangan yang menjadi salah satu inti keberhasilan usaha. Kesulitan dalam memperhitungkan omset, laba kotor sampai dengan laba bersih karena pembukuan yang masih manual seringkali menghambat UMKM untuk bisa growth dan scale up bisnisnya. Lalu pengelolaan keuangan yang tidak efisien akan menimbulkan masalah.

9. Masalahan Hukum Lainya

Informasi yang salah dipegang oleh Analis Kredit yang mengarah pada penolakan kredit dapat menjadi permasalahan yang baru. Lalu perbuatan fitnah yang tidak sesuai dengan keaadan sebenarnya akan mengganggu bisnis itu sendiri. Kesalahan dari manajemen keuangan atau investasi dari bagian keuangan dapat menjadi masalah. Pelanggaran rahasia bisnis oleh internal bisnis juga menjadi permasalahan yang tidak jarang.

Solusi

Langkah untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi pelaku usaha UMKM dengan mencari bantuan dari penyedia layanan hukum. Hal yang paling mungkin terjadi jika bisnis pelaku usaha menghadapi masalah hukum yaitu mencari informasi dan sumber di internet, menghubungi advokat atau konsultan hukum di luar perusahaan, menghubungi advokat atau konsultan hukum di dalam perusahaan, bertanya kepada kolega atau mitra bisnis, dan bertanya kepada orang lain diluar bisnis.

Ario, Basyirah & Partners Law Firm sebagai penyedia layanan hukum memberikan layanan hukum kepada pelaku usaha UMKM yang sedang berkembang dan ingin maju yang membawa pengaruh cukup baik bagi perekonomian di Indonesia. Sebagai pelaku UMKM, sebagian permasalahan yang dihadapi bukanlah menjadi penghalang untuk tumbuh berkembang, melainkan sebagai tantangan untuk bisa maju dan menjadi lebih baik. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.


For more information, you can contact at info@abplawfirm.co.id or chat via Whatsapp +62 819 1459 4540.

This publication is intended for informational purposes only and does not constitute legal advice. Any reliance on the material contained herein is at the user’s own risk. We encourage you to consult with the appropriate professionals if you require legal advice. All ABP Law Firm publications are copyrighted and may not be reproduced without the express written consent of ABP Law Firm.

Leave a Reply