Definisi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. (Pasal 1 Angka 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)
Bagaimana Cara Membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.
- Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dibuat dan dilaksanakan secara musyawarah, dalam hal musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia, jika PKB yang dibuat tidak menggunakan bahasa Indonesia, maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah dan terjemahan tersebut dianggap sudah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud.
- Dalam 1 perusahaan hanya dapat dibuat 1 PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan.
- Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja/serikat buruh, maka serikat pekerja/serikat buruh tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersamadengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan, dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud tetapi tidak memiliki jumlah anggota lebih dari 50% dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan maka serikat pekerja/serikat buruh dapat mewakili pekerja/buruh dalam perundingan dengan pengusaha apabila serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah mendapat dukungan lebih 50% dari jumlah seluruh pekerja/buruh diperusahaan melalui pemungutan suara. Dalam hal dukungan sebagaimana dimaksud tidak tercapai maka serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan dapat mengajukan kembali permintaan untuk merundingkan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha setelah melampaui jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak dilakukannya pemungutan suara dengan mengikuti prosedur sebagaimana dimaksud.
- Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh maka yang berhak mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan dengan pengusaha yang jumlah ke anggotaannya lebih dari 50% dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut, dalam hal tidak terpenuhi, maka serikat pekerja/serikat buruh dapat melakukan koalisi sehingga tercapai jumlah lebih dari 50% dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut untuk mewakili dalam perundingan dengan pengusaha, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi, maka para serikat pekerja/serikat buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing serikat pekerja/serikat buruh, keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA).
- Pemungutan suara diselenggarakan oleh panitia yang terdiri dari wakil-wakil pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang disaksikan oleh pihak pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha.
- Masa berlakunya PKB paling lama 2 tahun, dan dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh, perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku, jika perundingan tidak mencapai kesepakatan maka PKB yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
- PKB paling sedikit memuat :
- Hak dan kewajiban pengusaha
- Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh
- Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama
- Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama
- Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan PKB, maka perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKB yang sedang berlaku.
- Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam PKB.
- Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau peru-bahannya kepada seluruh pekerja/buruh, engusaha harus mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerjabersama kepada setiap pekerja/buruh atas biaya perusahaan.
Apa Manfaat Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
Menurut Satjipto Rahardjo, “Hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” sehingga hukum yang dibuat harus adil sehingga mampu membahagiakan rakyat. Dengan demikian, seharusnya penerapan asas Lex Specialis derogat Legi Generali harus dipertimbangkan kembali demi mewujudkan keadilan dalam masyarakat.
Kaitannya dengan PKB penulis berpandangan bahwa peraturan yang disepakati bersama telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan seperti PKB lahir sangat spesial dimata hukum berlaku bagai Undang-Undang yang tidak boleh juga bertentangan dengan Undang-Undang bersifat wajib dan mengikat.
Manfaat lain yang didapat:
- Dimudahkannya para pihak jika terjadi perselisihan
- Mengatur tentang hak dan kewajiban, pengusaha mendapatkan manfaat dari kewajiban yang dilaksanakan pekerja/buruh, dan pekerja/buruh mendapatkan hak dari hasil kewajiban kerja yang telah ia kerjakan
- Mengatur hal lain yang kiranya undang-undang belum mengaturnya secara spesifik
- Menjalin kerja sama & komunikasi yang harmonis, karena inti dari permasalahan selalu dari kurangnya komunikasi, maka yang harus diperbaiki harunya komunikasi.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 116.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 Tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Dari Pada Hak Untuk Berorganisasi Dan Berunding Bersama telah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 98 Tahun 1949.
Buku:
Satjipto Rahardjo, 2009 “Hukum Progresif – Sebuah Sintesa Hukum Indonesia” Yogyakarta: Genta Publishing