Cara memperoleh tanah menjadi alat untuk usaha dibutuhkan aturan yang tegas sebagai bentuk jaminan legalitas di bidang pertanahan dalam bentuk hak guna usaha sehingga penggunaan tanah untuk usaha tersebut memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat.

1. Ruang Lingkup Hak Guna Usaha

Tanah sebagai alat usaha dalam bentuk hak guna usaha (HGU) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 tahun 2017 Tentang Peraturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha

Dalam Pasal 28 ayat (1) UUPA “Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negera, dalam jangka waktu sebagaimana tersebtu dalam pasal 29, guna perusahaan pertannian, perikanan atau peternakan”

Berdasarkan definisi tersebut maka dapat dipahami bahwa pemberian hak guna usaha diberikan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan saja. Dengan demikian usaha-usaha misalnya seperti pabrik otomotif, garmen, atau pertambangan tidak dapat menggunakan tanah dengan alas hak guna usaha.

Dalam Pasal yang sama pada ayat berikutnya dijelaskan bahwa hak guna usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikti 5 hektar, dengan ketententuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.

Selain dapat berpindah dan dipindah tangankan, HGU menurut Pasal 33 UUPA dapat dijadikan jaminan utang dengan dibenani hak tanggungan.

2. Jangka Waktu Hak Guna Usaha

Ada pun pemberian jangka waktu HGU menurut Pasal 29 UUPA

  • Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
  • Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
  • Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.

Setelah jangka waktu perpanjangan selama 25 tahun tersebut berakhir, maka kepada pemegang hak tersebut dapat diberikan pembaharuan di atas tanah yang sama. Namun demikian tidak terdapat aturan berapa kali HGU ini dapat diperbaharui.

3. Sumber Hak Guna Usaha

Dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Pemberian Hak Guna Usaha, Perolehan tanah hak guna usaha dapat berasal dari tanah negara, tanah hak, tanah ulayat Kawasan hutan negara, dan hak pengelolaan transmigrasi.

Dalam pemberian HGU ini ada 5 tahapan yang harus dilakukan di antaranya yaitu pengukuran bidang tanah, permohonan hak, pemeriksaan tanah, penetapan hak dan pendaftaran hak.

3. Kewajiban Pemegang Hak Guna Usaha

Ketika seseorang atau badan hukum telah mememiliki HGU, ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi di antarnya:

  1. membayar uang pemasukan kepada Negara;
  2. melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya;
  3. mengusahakan sendiri tanah Hak Guna Usaha dengan bik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan criteria yang ditetapkan oleh instansi teknis;
  4. membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal Hak Guna Usaha;
  5. memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
  6. berlaku;
  7. menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan Hak Guna Usaha;
  8. menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada Negara sesudah Hak Guna Usaha tersebut hapus;
  9. menyerahkan sertipikat Hak Guna Usaha yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah
  3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 tahun 2017 Tentang Peraturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha

For more information, you can contact at info@abplawfirm.co.id or chat via Whatsapp +62 819 1459 4540.

This publication is intended for informational purposes only and does not constitute legal advice. Any reliance on the material contained herein is at the user’s own risk. We encourage you to consult with the appropriate professionals if you require legal advice. All ABP Law Firm publications are copyrighted and may not be reproduced without the express written consent of ABP Law Firm.

Share:

More Posts

Send Us A Message

Contact Us

Contact Details

Jakarta – Conclave Simatupang Kawasan Komersial Cilandak Jalan Raya Cilandak KKO No. 410, RT. 001 RW. 005, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12560 – Indonesia​​

Share this: