Berharganya hak atas tanah menjadikan pengetahuan atas hukum properti seolah menjadi hal wajib bagi masyarakat Indonesia. Tanah merupakan aset yang sangat krusial untuk dimiliki dan oleh sebab itu hampir seluruh masyarakat Indonesia mendambakan hak penguasaan atas tanah baik itu berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, mau pun hak memungut hasil hutan.
Sebagaimana judul di atas ada pun dalam tulisan ini akan dibahas mengenai perubahan hak pakai atas tanah menjadi hak miliki atas tanah.
Pengertian
Menurut BAB VI Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria (UUPA) “Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan Undang-Undang ini”.
Pemegang Hak Pakai
Adapun yang ingin mempunyai hak Pakai menurut pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah adalah:
- Warga Negara Indonesia;
- Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
- Departemen, Lembagai Pemerintah non Departemen, dan Pemerintah Daerah;
- Badan-badan keagamaan dan sosial;
- Orang asing yang bekedudukan di Indonesia;
- Badan Hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;
- Perwakilan negara dan perwakilan badan Internasional.
Pemberian Hak Pakai
Sementara itu tanah yang diberikan dengan hak Pakai teradapat tiga jenis yaitu Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan, dan Tanah Hak Milik. Hak pakai dapat diberikan secara cuma-cuma atau dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apa pun. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa pemberian hak pakai tersebut tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan dalam bentuk apapun.
Pengalihan Hak Pakai Menjadi Hak Milik
Tidak dipungkiri bahwa pada saat ini banyak Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pakai atas tanah atau Warga Negara Asing yang telah berubah menjadi Warga Negara Indonesia dan berkeinginan mengubah hunian yang ditempatinya dari yang berstatus hak pakai menjadi hak milik.
Sebagaimana dimaksud oleh Pasal 20 ayat (1) UUPA bahwa “Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6”
Memiliki tanah dengan status hak milik tentu memiliki kelebihan dibanding dengan hak pakai. Salah satu keunggulannya yaitu hak milik tidak dibatasi oleh waktu penggunaannya sehingga pemilik lebih bebas dalam menggunakan tanah tersebut untuk berbagai kepentingannya.
Menghapus Hak Pakai Dengan Permohonan
Selanjutnya dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 tahun 1998 Tentang Pemberian hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal menyatakan bahwa tanah hak Pakai atas tanah untuk rumah tinggal kepunyaan perseorangan Warga Negara Indonesia yang luasnnya 600 M2 atau kurang, atas permohonan dapat dihapus dan diberikan kembali kepada bekas pemegang haknya dengan hak milik. Untuk pemberian Hak Milik tersebut penerima hak harus membayar uang pemasukan kepada Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Ada pun jumlah uang pemasukan kepada Negara dapat dihitung dengan rumus:
- Tanah berukuran kurang dari 200 M2: 0% x Luas Tanah x harga dasar
- Tanah berukuran 200 M2 – 600 M2: 2% x Luas tanah x harga dasar
Cara Meningkatkan Status Tanah Menjadi Hak Milik
Selain itu persyaratan yang harus dipenuhi untuk untuk melakukan peningkatan status tanah dari hak pakai menjadi hak milik yaitu pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dengan melampirkan sertifikat hak pakai, Fotocopy ijin mendirikan bangunan atau Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan mengenai bahwa bangunan tersebut untuk rumah tinggal apabila ijin mendirikan mendirikan bangunan tidak/belum dikeluarkan oleh yang berwenang, Fotocopy KTP, Fotocopy SPT-PBB.
Selain persyaratan dokumen di atas, permohonan juga harus dilengkapi dengan Surat pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik tersebut, maka yang bersangkutan akan mempunyai hak milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5000 (lima ribu) meter persegi.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah
- Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor Nomor 6 tahun 1998 Tentang Pemberian hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal
- Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pedoman Penetapan Uang pemasukan Dalam Pemberian Hak Atas Tanah Negara
For more information, you can contact at info@abplawfirm.co.id or chat via Whatsapp +62 819 1459 4540.
This publication is intended for informational purposes only and does not constitute legal advice. Any reliance on the material contained herein is at the user’s own risk. We encourage you to consult with the appropriate professionals if you require legal advice. All ABP Law Firm publications are copyrighted and may not be reproduced without the express written consent of ABP Law Firm.