Ketentuan Baru Modal Dasar PT dalam UU Cipta Kerja

Dalam pembentukan suatu kegiatan usaha, diperlukan modal utama sebagai penunjang kegiatan usaha dan keberlanjutan usaha. Sama halnya dengan pendirian badan hukum Perseroan Terbatas (“PT”), diwajibkan pula oleh Undang-Undang untuk manyantumkan jumlah modal dasar dalam Anggaran Dasar (“AD”) PT. Jumlah modal tersebut juga merupakan salah satu prasyarat pesertujuan pendirian PT oleh Menteri Hukum dan HAM. 

Baca Juga: Perubahan Anggaran Dasar PT

Sebelum dikeluarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja (“UU Ciptaker”), pengaturan mengenai modal utama PT diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 atau UU PT. Pengesahan UU Ciptaker diharapkan dapat menumbuhkembangkan sektor UMKM semakin luas dan juga untuk meningkatkan investasi dan tumbuh kembang usaha di Indonesia yang pada akhirnya dapat menyerap tenaga kerja cukup banyak.

Untuk mengetahui perubahan jumlah modal utama Perseroan diantara dua perundang-undangan tersebut, simak pembahasan dibawah ini.  

Pengaturan Modal Dasar dalam UU PT

UU PT mengatur mengenai jumlah modal “paling rendah” yang dicantumkan dalam AD, yakni paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Namun dimungkinkan adanya penetapan jumlah minimal modal utama yang lebih besar bagi kegiatan usaha tertentu seperti perbankan dan asuransi, dengan syarat penetapan jumlah modal tersebut ditentukan dalam undang-undang yang mengatur kegiatan usaha itu.

Lebih lanjut, modal dasar tersebut wajib ditempatkan dan disetorkan secara penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan. Apabila ingin melakukan perubahan terhadap jumlah dasar, maka hal tersebut dapat dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham dengan memerhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara yang menyetujui perubahan tersebut.

Pengaturan dalam UU Cipta Kerja

Sejak disahkannya UU Ciptaker, terdapat perubahan mengenai jumlah modal dasar Perseroan. Besaran modal dasar Perseroan dalam UU ini ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan. Sehingga tidak terdapat jumlah minimum dari modal utama sebagaimana yang ada di UU PT. Sedangkan, ketentuan mengenai jumlah modal yang wajib disetor dan perubahan jumlah modal dasar dalam UU ini tidak diatur, sehingga masih menggunakan ketentuan dalam UU PT.


For more information, you can contact at info@abplawfirm.co.id or chat via Whatsapp +62 819 1459 4540.

This publication is intended for informational purposes only and does not constitute legal advice. Any reliance on the material contained herein is at the user’s own risk. We encourage you to consult with the appropriate professionals if you require legal advice. All ABP Law Firm publications are copyrighted and may not be reproduced without the express written consent of ABP Law Firm.

Leave a Reply