Pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan (Pasal 21 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Sistem pemagangan sangat fundamental bagi lembaga pelatihan kerja baik itu instansi pemerintah atau juga lembaga pelatihan kerja swasta, karenanya harus terdaftar dan memperoleh izin akreditasi dari lembaga akreditasi bersifat independen terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah.

Tidak lepas dari itu, tujuan penting penyelenggaraan pelatihan kerja dengan sistem pemagangan diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja, bertujuan meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan pemagang (Pasal 9 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. (Pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).

1. Hal Yang Dibutuhkan Untuk Memulai Pemagangan

Kemudian sistem pemagangan menjadi terang pada tanggal 9 April 2020 dengan diundangkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Didalam Negeri, mengatur lebih spesifik mengenai pemagangan, bukan hanya itu peraturan Menteri ini memberikan kemudahan dalam menjalankan pelatihan kerja pemagangan bagi para pemagang, di dalam peraturannya terdapat lampiran 6 format surat yaitu:

  1. Format program pemagangan
  2. Format buku kegiatan
  3. Format perjanjian pemagangan
  4. Format permohonan persetujuan pemagangan
  5. Format sertifikat pemagangan
  6. Format surat keterangan telah mengikuti pemagangan
2. Perjanjian Pemagangan

Kaitannya nomor 3 format perjanjian pemagangan melekat erat dengan Pasal 22 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan pemagang dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan. Penulis sadar betul bahwa dasar perjanjian itu sebuah nilai penting (asas) mendasar bagi pemagang dengan lembaga pelatihan kerja instansi pemerintah maupun swasta.

Hakikatnya asas yang lahir antara pemagang dengan lembaga pelatihan kerja baik instansi pemerintah atau swasta adalah sebuah perjanjian atau asas pacta sunt servanda yang erat kaitannya dengan kontrak atau perjanjian yang dilakukan antar individu atau badan hukum yang bermakna “perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya” dan mengisyaratkan bahwa pengingkaran terhadap kewajiban yang tertuang dalam perjanjian merupakan bentuk tindakan ingkar janji atau wanprestatie yang berujung kepada resiko hukum. Penulis juga memandang ada celah hukum (loophole) mengenai sanksi yang dirasa lemah yaitu hanya penghentian program pelatihan saja (Pasal 17 ayat 4 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan), kemudian format sanksi dalam perjanjiannya yang di buat dan penyelesaian perselisihan menjadi bias mengingat pemagang bukan bagian dari pekerja, namun kewajiban pemagang harus tunduk dan taat pada perjanjian juga peraturan perusahaan layaknya pekerja.

3. Hak Pemagang

Di dalam isi perjanjian tersebut menyebutkan hak dan juga kewajiban para pihak yang terdiri atas pihak lembaga pemerintah atau swasta dan pihak pemagang. Berikut adalah hak yang didapat pihak lembaga pelatihan kerja:

  • Mendapat manfaat dari hasil kerja peserta pemagangan baik barang maupun jasa

Untuk pihak pemagang mendapatkan hak:

  • Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan
  • Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
  • Memperoleh uang saku
  • Program jaminan sosial (BPJS)
  • Memperoleh sertiflkat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

For more information, you can contact at info@abplawfirm.co.id or chat via Whatsapp +62 819 1459 4540.

This publication is intended for informational purposes only and does not constitute legal advice. Any reliance on the material contained herein is at the user’s own risk. We encourage you to consult with the appropriate professionals if you require legal advice. All ABP Law Firm publications are copyrighted and may not be reproduced without the express written consent of ABP Law Firm.

Share:

More Posts

Send Us A Message

Contact Us

Contact Details

Jakarta – Conclave Simatupang Kawasan Komersial Cilandak Jalan Raya Cilandak KKO No. 410, RT. 001 RW. 005, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12560 – Indonesia​​