Pemeriksaan Pajak

Sebagai salah satu bentuk kontribusi wajib kepada negara dari orang pribadi atau badan, pajak dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan sifat yang memaksa, suatu penagihan pajak dalam pelaksanaannya memiliki suatu proses pemeriksaan untuk menguji kepatuhan para Wajib Pajak dalam kewajiban perpajakan. Proses pemeriksaan tersebut dinamakan pemeriksaan pajak.

Baca Juga: Faktur Pajak Fiktif

Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tujuan Pemeriksaan Pajak

Seperti yang telah diuraikan dari pengertian pemeriksaan pajak diatas, terdapat dua tujuan utama dalam pemeriksaan pajak. Pertama, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Kedua, untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Uji Kepatuhan Pajak

Tujuan pertama dari pemeriksaan pajak diatas dapat dipenuhi dengan cara sebagai berikut:

  1. Wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  2. Menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
  3. Menyampaikan SPT yang menyatakan rugi;
  4. Tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran;
  5. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran,atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
  6. Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Sedangkan, tujuan kedua dari pemeriksanaan pajak diatas dapat dilakukan dalam hal:

  1. Pemberian NPWP secara jabatan;
  2. Penghapusan NPWP;
  3. Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP;
  4. Wajib pajak mengajukan keberatan;
  5. Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto;
  6. Pencocokan data dan atau alat keterangan;
  7. Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil;
  8. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN;
  9. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
  10. Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; atau

memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.


For more information, you can contact at info@abplawfirm.co.id or chat via Whatsapp +62 819 1459 4540.

This publication is intended for informational purposes only and does not constitute legal advice. Any reliance on the material contained herein is at the user’s own risk. We encourage you to consult with the appropriate professionals if you require legal advice. All ABP Law Firm publications are copyrighted and may not be reproduced without the express written consent of ABP Law Firm.

Leave a Reply