Pemilik Manfaat Dalam Korporasi

Pemilik manfaat ialah orang perseorangan yang mampu menunjuk atau memberhentikan direksi, komisaris, pengurus, pembina atau pengawas yang mampu mengendalikan Korporasi, berhak menerima manfaat langsung ataupun tidak langsung, juga pemilik sebenarnya dana atau memenuhi kriteria dalam PP No 13 Tahun 2018.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perpres 13/2018, Pemilik Manfaat dari PT merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:

  1. memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  2. memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada PT sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  3. menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh PT per tahun;
  4. memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
  5. memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan PT tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
  6. menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau
  7. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham PT.

Baca juga: Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018

Selanjutnya Pasal 2 ayat (4) melengkapinya dengan menyatakan “Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d”. 

Secara ringkas dapat dikatakan bahwa setiap korporasi wajib memiliki pemilik manfaat baik dalam bentuk perseroan, yayasan ataupun koperasi. Selanjutnya Pemilik Manfaat dari Perseroan Terbatas tersebut haruslah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4).

Baca juga: Ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja