Untuk kepentingan umum, kepentingan pembangunan, serta kepentingan bersama masyarakat, dapatkah Pemerintah melakukan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda yang ada diatasnya? Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Tanah dan Benda-benda yang ada di atasnya, hal tersebut dimungkinkan. Setelah mendengarkan pendapat Menteri Agraria, Menteri Kehakiman dan Menteri yang bersangkutan, Presiden diberikan hak untuk mencabut hak-hak atas tanah dan benda yang ada diatasnya.
Baca Juga: Cara Memiliki Hak Guna Bangunan
Permintaan Pencabutan Hak atas Tanah dan/atau Benda di atasnya
Permintaan untuk melakukan pencabutan hak atas tanah dan/atau benda dapat diajukan oleh orang yang berkepentingan, kepada Presiden dengan perantara Menteri Agraria, melalui Kepala Inspeksi Agraria yang bersangkutan.
Pemintaan tersebut harus disertai dengan:
- Rencana peruntukan dan alasan-alasannya, bahwa tanah tersebut untuk kepentingan umum dan harus dilakukan pencabutan hak;
- Keterangan tentang nama yang berhak (jika mungkin) serta letak, luas dan macam hak dari tanah yang akan dicabut haknya serta benda-benda yang bersangkutan;dan
- Rencana penampungan orang-orang yang haknya akan dicabut, dan kalau ada juga orang-orang yang menggarap tanah atau menempati rumah yang bersangkutan.
Tahapan dalam Permintaan Pencabutan Hak atas Tanah
Pertama, setelah permintaan atas pencabutan hak atas tanah maupun benda diatasnya diterima dari pihak yang bersangkutan, maka Kepala Inspeksi Agraria dapat segera meminta para Kepala Daerah yang bersangkutan untuk memberi pertimbangan selambat-lmabatnya 3 (tiga) bulan, apakah pencabutan hak tersebut memang untuk kepentingan umum, pertimbangan terhadap penampungan orang-orang yang haknya akan dicabut, serta taksiran ganti-kerugian oleh yang susunan, honorarium dan tatakerja Panitia Penaksirnya telah ditetapkan oleh Menteri Agraria.
Kedua, setelah pertimbangan dari Kepala Daerah dterima oleh Kepala Inspeksi Agraria, maka permintaan tersebut beserta dengan pertimbangannya pula, dapat langsung dilanjutkan kepada Menteri Agraria disertai. Namun, apabila Kepala Daerah tidak mengirimkan pertimbangan dan taksiran ganti-rugi setelah jangka waktu yang diberikan, maka Kepala Inspeksi Agraria dapat langsung meneruskan permintaan tersebut kepada Menteri Agraria tanpa menunggu pertimbangan Kepala Daerah.
Ketiga, akan dikeluarkan surat keputusan pencabutan hak, apabila permintaan disetujui oleh Presiden. Setelah dilakukan pembayaran ganti-kerugian yang jumlahnya ditetapkan dalam surat keputusan, maka penguasaan atas tanah dan/atau benda yang bersangkutan baru dapat dilakukan. Tanah yang dicabut haknya tersebut kemudian menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara.
Penolakan atas Jumlah Ganti-kerugian
Pihak yang haknya akan dicabut dan tidak bersedia untuk menerima ganti-kerugian sebagai mana yang telah ditetapkan karena menganggap jumlahnya terlalu kecil, dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi kemudian akan memutus soal tersebut dalam tingkat pertama dan terakhir.
For more information, you can contact at info@abplawfirm.co.id or chat via Whatsapp +62 819 1459 4540.
This publication is intended for informational purposes only and does not constitute legal advice. Any reliance on the material contained herein is at the user’s own risk. We encourage you to consult with the appropriate professionals if you require legal advice. All ABP Law Firm publications are copyrighted and may not be reproduced without the express written consent of ABP Law Firm.