Jakarta – Firma Hukum Ario, Basyirah & Partners (ABP Law Firm) melaksanakan penyuluhan hukum jilid 1 (satu) di salah satu perusahaan swasta pada Jumat, 13 Maret 2020 di Jakarta. Kegiatan bertajuk “Kepatuhan Hukum Pajak dan Hukum Ketenagakerjaan Sebagai Kemajuan Bisnis Perusahaan” dihadiri oleh staf internal perusahaan yang pada bidang keuangan, perpajakan dan hukum, termasuk oleh Direktur Pelaksana.


Acara tersebut membahas aspek hukum pajak dan ketenegakerjaan berdasarkan konsultasi tahap awal antara ABP Law Firm dengan pihak perusahaan. Pemaparan pertama mengenai aspek hukum ketenagakerjaan, khususnya hukum hubungan kerja dan hukum pemutusan hubungan kerja. Indriyansyah selaku narasumber berbagi pengetahuannya, mengatakan: “Secara hukum hubungan kerja diatur dalam BAB IX yang terdiri dari 16 Pasal. Setidaknya, dapat dikelompokan mengenai tiga tipe hubungan kerja yakni PKWT, PKWTT dan outsourcing,” ucap alumni Fakultas Hukum Universitas Pamulang tersebut.

Dalam hubungan kerja, antara pekerja dan perusahaan mesti saling menghormati janji atau kontrak dalam suatu kesepakatan kerja. Oleh sebab itu, apabila para pihak tidak menghormati kontrak kerja biasanya akan timbul kesalahpahaman bahkan perselisihan. Indriyansyah melanjutkan, “Dalam hukum permutusan hubungan kerja, yang perlu dipegang teguh oleh para pihak adalah dialog. Ketika memulai kontrak dengan baik maka akan mengakhiri pun dengan baik,” tungkas pria yang kerap disapa Iyan.

Bergantian, setelah penyampaian materi pertama segera dilanjutkan pada aspek hukum pajak, khususnya tentang tata cara pelaporan pajak. Umumnya pajak dapat dibagi kedalam jenis pajak pusat seperti pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.

Sudah menjadi rahasia umum, batas waktu pelaporan bagi wajib pajak individu jatuh pada Maret dan wajib pajak badan pada April setelah akhir tahun pajak sebagaimana Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Oleh sebab itu, terkhusus bagi wajib pajak badan harus mempersiapkan pembukuan. Sehingga, “konsekuensi hukum bagi perusahaan, apabila tata cara pelaporan pajak penghasilan tidak benar, misalnya tidak melampirkan laporan keuangan berupa neraca atau laporan laba rugi dianggap tidak melaporkan kewajiban perpajakannya serta berujung sanksi administratif,” ujar Chessa.

Apabila telah terjadi selisih hitung wajib pajak dapat melakukan mekanisme pembetulan. Akan tetapi apabila telah terjadi sengketa perpajakan, maka mekanisme yang seharusnya adalah keberatan atau gugatan hingga berujung kepada kasasi. Penekanannya: “Selisih hitung dapat ditempuh melalui mekanisme pembetulan, sedangkan keberatan atau gugatan adalah upaya terakhir yang mesti ditempuh bagi perusahaan apabila telah terjadi sengketa,” kata Chessa yang kini dipercaya memimpin ABP Law Firm. Kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi perusahaan guna kelancaran dan kemajuan bisnis. (*)

Share:

More Posts

Send Us A Message

Contact Us

Contact Details

Jakarta – Conclave Simatupang Kawasan Komersial Cilandak Jalan Raya Cilandak KKO No. 410, RT. 001 RW. 005, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12560 – Indonesia​​

Share this: