Pengambilan Jaminan Hari Tua Bisa Sebelum Umur 56 Tahun

Pengambilan Jaminan Hari Tua Bisa Sebelum Umur 56 Tahun. Sebelumnya Ario, Basyirah & Partners Law Firm telah mempublikasi artikel berjudul Waktu Pengambilan Uang Tunai Jaminan Hari Tua pada … . Di dalam artikel tersebut mengulas bahwa Peserta Jaminan Hari Tua (JHT) mendapatkan Manfaat JHT bila sudah mencapai usia pension ada saat usia 56 tahun yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Permenaker Nomor 2 Tahun 2022). Peraturan tersebut menimbulkan ketidaksetujuan dari Peserta JHT karena dianggap tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan Peserta JHT.

Baca Juga : Pengambilan Uang Tunai Jaminan Hari Tua

Melansir dari bbc.com berjudul JHT BPJS Ketenagakerjaan kembali ke aturan lama, boleh diambil sebelum umur 56 tahun setelah kalangan buruh menolak aturan baru pada 14 Februari 2022 yang diperbaharui 2 Maret 2022, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan tanggapan akan melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Hal tersebut terealisasi pada 26 April 2022, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mafaat Jaminan Hari Tua diundangkan. Aturan mengenai penerimaan manfaat JHT pada saat usia 56 tahun pada beleid tersebut tidak menjadi syarat bagi peserta yang berhenti kerja. Berikut penjelesan mengenai perubahan pada Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.

Kriteria Peserta JHT

Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 memberikan klasifikasi bagi Peserta program JHT yang terdiri atas:

  • Peserta Program JHT
  • Peserta Penerima Upah Yang Bekerja Pada Pemberi Kerja
  • Catatan: Bukan Penyelenggara Negara
  • Pekerja Pada Perusahaan
  • Pekerja Pada Orang Perseorangan
  • Orang Asing Yang Bekerja Di Indonesia Paling Singkat 6 Bulan
  • Peserta Bukan Penerima Upah
  • Pemberi Kerja
  • Pemegang Saham Atau Pemilik Modal
  • Orang Perseorangan Yang Mempekerjakan Pekerja Dan
    Tidak Menerima Upah.
  • Pekerja Di Luar Hubungan Kerja Atau Pekerja Mandiri
  • Pekerja Dengan Hubungan Kemitraan
  • Pekerja Yang Tidak Termasuk Pekerja Di Luar Hubungan Kerja Atau Pekerja Mandiri Yang Bukan Menerima Upah

Kriteria Kondisi Peserta JHT yang Berhak Manfaat JHT

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika memenuhi beberapa kondisi seperti mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Kondisi Peserta yang berhenti bekerja termasuk ke dalam Peserta yang mencapai usia pensiun. Bagi peserta yang berhenti bekerja meliputi peserta yang mengundurkan diri, peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa bagi peserta yang mencapai usia 56 tahun merupakan syarat alternatif bagi Peserta penerima manfaat JHT yang mencapai usia pensiun. Syarat alternatif lainnya yaitu Peserta yang mencapai usia pensiunya yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Waktu Pembayaran Manfaat JHT

Bagi Peserta JHT yang mencapai usia pensiun akan menerima manfaat JHT secara tunai dan sekaligus bila memenuhi syarat alternatif yang telah disebutkan di atas. Jika di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama mengatur usia pensiun kurang dari umur 56 tahun maka penetaman usia tersebut yang menjadi acuan waktu pembayaran manfaat JHT.

Manfaat JHT yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus juga berlaku bagi peserta bukan penerima upah karena berhenti kerja atau peserta yang karena berakhirnya jangka waktu bekerja yang diatur dalam perjanjian kerja.

Pembayaran Manfaat JHT

BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pembayaran manfaat JHT berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Peserta dengan melampirkan persyaratan yang lengkap. Ario, Basyirah & Partners Law Firm memberikan pelayanan pendampingan dan konsultasi bagi para peserta JHT yang hendak mengajukan permohonan pembayaran manfaat JHT.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Leave a Reply