Dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha perseorangan Usaha Mikro dan Kecil pengurusan perizinan berusaha sudah bisa melalui Sistem Online Single Submission atau Sistem OSS.
Pelaku usaha orang perseorangan yang melakukan usaha pada bidang tertentu wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kedua kewajiban ini bersifat kumulatif alternatif.
Legalitas dalam pelaksanaan kegiatan usaha yaitu berupa kepemilikan nomor induk berusaha. Nomor Induk Berusaha atau selanjutnya disebut sebagai NIB merupakan identitas Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Perlu diketahui bahwa bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil milik pelaku usaha perseorangan NIB berlaku juga sebagai Standar Nasional Indonesia dan/atau pernyataan jaminan halal dengan tingkat Risiko rendah.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Perlu diketahui di dalam NIB mencakup data sebagai berikut:
- profil;
- permodalan usaha;
- nomor pokok wajib pajak;
- KBLI; dan
- lokasi usaha.
Dalam pengisian data pada Sistem OSS bagian profil, Pelaku Usaha orang perseorangan hanya membutuhkan data nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi Pelaku Usaha orang perseorangan yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak, dapat mengajukan permohonan nomor pokok wajib pajak.
Baca selanjutnya: Urgensi Perlindungan Data Pribadi
Pembiayaan Usaha Mikro dan Kecil
Berdasarkan pasal 87 Bagian Ketiga mengenai Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada ketentuan pasal 21 yang telah diubah bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah menjamin menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Di sisi lain pembiayaan dapat diakses melalui Lembaga keuangan formal seperti perbankan. Sebagian besar Perbankan memiliki fasilitas pembiayaan untuk UMK. Namun fasilitas tersebut tidak sepenuhnya terealisasi, akibat dari pelaku usaha UMK yang tidak memiliki legalitas berupa NIB.
Maka pentingnya memiliki legalitas seperti NIB bagi setiap Pelaku Usaha UMK perseorangan agar fasilitas pembiayaan dapat diakses merata.
Perizinan Berusaha Subsektor Obat dan Makanan
Selanjutnya bagi Pelaku Usaha perseorangan olahan makanan siap saji (terkemas) memerlukan perizinan berusaha di subsektor obat dan makanan. Termasuk di dalamnya untuk pangan olahan industri rumah tangga.
Perizinan berusaha bagi pelaku usaha yang membuat atau memproduksi makanan meliputi Sertifikat Standar obat dan makanan.
Perizinan Berusaha subsektor obat dan makanan harus dimiliki oleh Pelaku Usaha yang membuat/memproduksi dan/atau yang mengimpor obat dan makanan untuk diedarkan.
Artinya, Perizinan berusaha untuk pangan olahan industri rumah tangga yang diproduksi oleh UMK merupakan bagian dari perizinan pada sektor obat dan makanan.
Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, nomenklatur perizinan berusaha di sektor obat dan makanan berubah yang sebelumnya Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) menjadi Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Baca selanjutnya: 9 Masalah Hukum yang Dihadapi UMKM dan Solusinya
Adapun persyaratan umum Standar Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, sebagai berikut:
- Pemohon adalah sebagai berikut
- Pelaku usaha perseorangan.
- Pelaku usaha non-perseorangan (badan usaha yang didirikan oleh Yayasan; Koperasi; Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap); dan Persekutuan firma (vennootschap onder firma))
- Jika perorangan atau badan usaha memiliki lebih dari satu lokasi usaha, maka harus mengurus SPP-IRT sesuai dengan masing-masing lokasi usaha berada.
- Data Pangan Olahan Industri Rumah Tangga yang didaftarkan.
- Pernyataan mandiri (self declaration of comfirmity) terkait pemenuhan:
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan.
- Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi.
- Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan.
Penulis: Hindun Basyirah, S.H.