Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

[lwptoc]

Arbitrase

Model penyelesaian sengketa di luar peradilan umum yang paling populer yaitu Arbitrase. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase perlu didasari pada perjanjian arbitrase yang telah dibuat para pihak yang bersengketa sebelumnya yang dibuat secara tertulis. Persyaratan serta hukum acara diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Syarat-Syarat

Para pihak yang telah sepakat untuk menyelesaikan perkara yang sudah terjadi atau yang akan datang terjadi melalui arbitrase sudah memenuhi syarat. Saat terjadi persengketaan pemohon berkewajiban mengirimkan sebuah pemberitahuan kepada termohon yang bersengketa bahwa syarat arbitrase sudah terpenuhi. Pemohon dapat mengirimkan pemberitahuan melalui e-mail, faksimili, serta media kirim lainnya.

Surat Pemberitahuan

Surat pemberitahuan setidaknya harus memuat:

  1. Nama dan alamat para pihak;
  2. Penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku;
  3. Perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa;
  4. Dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, apabila ada;
  5. Cara penyelesaian yang dikehendaki; dan
  6. Perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter dalam jumlah ganjil.

Perjanjian Arbitrase

Dalam hal sengketa sudah terjadi, namun para pihak belum membuat perjanjian sebelumnya, para pihak yang bersetuju untuk menyelesaian sengketa melalui arbitrase wajib membuat perjanjian tertulis yang ditandatangani para pihak, opsi lainnya dibuat dalam bentuk akta notaris.

Perjanjian arbitrase tertulis yang berdasarkan hukum harus memuat:

  1. Masalah yang dipersengketakan;
  2. Nama lengkap dan tempat tanggal para pihak;
  3. Nama lengkap dan tempat tanggal arbiter atau majelis arbitrase;
  4. Tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan;
  5. Nama lengkap sekretaris;
  6. Jangka waktu penyelesaian sengketa;
  7. Pernyataan kesediaan dari arbiter; dan
  8. Pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk beracara melalui arbitrase.

Para pihak tidak mempunyai hak untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri dengan adanya perjanjian arbitrase tertulis. Pengadilan Negeri wajib menolak perkara yang dalam perjanjian telah ditetapkan melalui arbitrase untuk menyelesaikannya.


Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.