Peraturan Terbaru Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Peraturan Terbaru Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), peraturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing ikut berubah. Tulisan ini merupakan pembaharuan dari tulisan sebelumnya yang berjudul Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang diterbitkan pada 28 Juli 2020. Sebelumnya penggunaan tenaga kerja asing diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Setelah berlakunya UU Cipta Kerja dalam pelaksanaan pasal 81 dan 185 huruf b secara garis besar mengatur mengenai penggunaan tenaga kerja asing, maka ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP Nomor 34 Tahun 2021).

Pada Ketentuan Umum tidak banyak istilah yang berubah, namun ada satu istilah yang memberi kewajiban kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing untuk setiap TKA yang dipekerjakan. Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah. Kewajiban pembayaran DKPTKA merupakan serangkaian Kegiatan dari Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sehingga bila DKPTKA tidak dibayarkan Pengesahan RPTKA tidak dapat diterbitkan. Pengesahan RPTKA merupakah dokumen yang digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tanggal dalam rangka bekerja bagi TKA.

Perlu diketahui kewajiban dan larangan bagi Pemberi Kerja TKA diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021. Tidak ada batasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh TKA, namun Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia untuk menduduki jabatan yang tersedia. Apabila tenaga kerja Indonesia belum dapat menduduki jabatan tersebut, maka TKA dapat menduduki jabatan yang kosong yang dimaksud.

Kewajiban

Pemberi Kerja TKA memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  2. TKA yang dipekerjakan harus sesuai dengan Pengesahan RPTKA.
  3. Menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA
  4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA.
  5. Memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerja berakhir.
  6. Memfasilitasi Pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.
  7. Mendaftarjan TKA dalam program jaminan social nasional.

Larangan

Hal yang dilarang bagi Pemberi Kerja TKA:

  1. Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.
  2. TKA dilarang untuk rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.
  3. Mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia.

Kewajiban Pelaporan bagi Pemberi Kerja TKA

Kewajiban lainnya yang diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 yaitu Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri untuk pelaksanaan penggunaan TKA, Pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA, dan alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA. Bagi Pemberi Kerja TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setelah berakhirnya perjanjian kerja. Format Laporan untuk pelaksanaan penggunaan TKA tersedia dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaaan Tenaga Kerja Asing.

Sanksi Administratif bagi Pelanggar Ketentuan dalam PP Nomor 34 Tahun 2021

Bagi Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 akan dikenai sanksi administrative berupa denda, penghentian sementara proses Permohonan Pengesahan RPTKA, dan/atau pencabutan Pengesahan RPTKA. Konsultasikan kepada Ario, Basyirah & Partners Law Firm ketentuan apa saja yang bila dilanggar akan dikenai sanksi administratif. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi di info@abplawfirm.co.id atau tinggalkan pesan melalui WhatsApp +62 819 1459 4540

Publikasi ini dimaksudkan untuk tujuan informasi saja dan bukan merupakan nasihat hukum. Setiap penggunaan pada materi yang terkandung di sini adalah risiko pengguna sendiri. Kami mendorong Anda untuk berkonsultasi dengan profesional yang sesuai jika Anda memerlukan nasihat hukum. Semua publikasi ABP Law Firm memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa persetujuan tertulis dari ABP Law Firm.