Perjanjian Pengusahaan Tanah dengan Bagi Hasil

Dalam pengusahaan suatu tanah, pemilik tanah dapat melakukan perjanjian untuk memberikan tanahnya dalam jangka waktu tertentu kepada orang lain, dengan tujuan agar tanah tersebut dapat diusahakan atau digarap agar dapat menghasilkan keuntungan. Keuntungan tersebut kemudian dapat dibagi antara pemilik tanah dan penggarap. Kegiatan ini dinamakan dengan perjanjian pengusahaan tanah dengan bagi-hasil atau perjanjian bagi-hasil.

Baca Juga: Cara Memiliki Hak Guna Bangunan

Perjanjian penguasaan tanah dengan bagi-hasil adalah perjanjian dengan nama apapun yang diadakan antara pemilik pada salah satu pihak, dan seseorang atau badan hukum pada pihak lain (yang disebut “penggarap”), berdasarkan perjanjian dimana penggarap diperkenankan oleh pemilik tersebut untuk menyelenggarakan usaha pertanian diatas tanah pemilik, dengan pembagian hasilnya antara kedua belah pihak.

Hasil yang dimaksud diatas adalah hasil tanah, yaitu hasil usaha pertanian yang diselenggarakan oleh penggarap, setelah dikurangi biaya untuk bibit, pupuk, ternak serta biaya untuk menanam dan panen. Sedangkan penggarap dalam hal ini adalah seorang petani, yang tanah garapannya tidak melebihi 3 (tiga) hektar. Badan-badan hukum dilarang menjadi penggarap dalam perjanjian bagi-hasil, kecuali dengan izin dari Menteri Muda Agraria atau penjabat yang ditunjuk olehnya.

Bentuk dan Jangka Waktu Perjanjian Bagi-Hasil

Semua perjanjian bagi-hasil pengusahaan tanah harus dibuat oleh pemilik dan penggarap tanah itu sendiri secara tertulis, dihadapan Kepala dari Desa atau daerah yang setingkat, dengan dipersaksikan oleh dua orang dari masing-masing pihak pemilik dan penggarap. Kemudian perjanjian tersebut memerlukan pengesahan dari Camat/Kepala Kecamatan yang bersangkutan, atau pejabat lain yang setingkat.

Jangka waktu perjanjian bagi-hasil dinnyatakan di dalam perjanjian, dengan ketentuan bahwa bagi penggarapan sawah maka jangka waktunya sekurang-kurangnya adalah 3 (tiga) tahun, sedangkan bagi tanah-kering sekurang-kurang 5 (lima) tahun. Namun apabila dalam jangka waktu tersebut masih terdapat tanah yang belum dapat dipanen, maka perjanjian tetap berlaku terus sampai tanaman tersebut selesai dipanen.

Pemutusan Perjanjian Bagi-hasil

Suatu perjanjian bagi-hasil tidak akan terputus karena pemindahan hak milik atas tanah yang bersangkutan kepada orang lain. Apabila pemindahan terjadi, maka bagi-hasil itu beralih kepada pemilik baru. Apabila penggarap meninggal dunia, maka perjanjian tersebut dapat dialnjutkan oleh ahli warisnya, dengan hak dan kewajiban yang sama.

Namun perjanjian bagi-hasil tersebut dimungkinkan berakhir sebelum jangka waktu perjanjian, apabila disetujui oleh kedua belah pihak, atau atas tuntutan pemilik tanah, dalam hal penggarap tidak melakukan kewajibannya atau tidak memenuhi hal-hal yang menjadi tanggungannya dalam surat perjanjian. Kedua alasan pengakhiran ini harus disetujui oleh Kepala Desa yang kemudian akan dilaporkan kepada Camat atau pejabat yang setingkat.

Kewajiban Pemilik dan Penggarap

Kewajiban pemilik tanah serta hal yang dilarang:

  1. Membayar pajak mengenai tanah yang bersangkutan, dan dilarang untuk dibebankan kepada penggarap;
  2. Pembayaran kepada penggarap atas unsur-unsur ijon, dilarang;

Kewajiban penggarap tanah serta hal yang dilarang:

  1. Pembayaran uang atau pemberian benda apapun juga kepada pemilik yang dimaksudkan untuk memperoleh hak mengusahakan tanah pemilik dengan perjanjian bagi-hasil, dilarang;
  2. Pembayaran kepada pemilik atas unsur-unsur ijon, dilarang;
  3. Apabila perjanjian berakhir, maka penggarap wajib menyerahkan kembali tanah yang bersangkutan kepada pemilik.

Sumber: Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil


For more information, you can contact at info@abplawfirm.co.id or chat via Whatsapp +62 819 1459 4540.

This publication is intended for informational purposes only and does not constitute legal advice. Any reliance on the material contained herein is at the user’s own risk. We encourage you to consult with the appropriate professionals if you require legal advice. All ABP Law Firm publications are copyrighted and may not be reproduced without the express written consent of ABP Law Firm.

Leave a Reply