Perlu diketahui dalam mendirikan Perseroan Terbatas wajib mentaati ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku bagi Perseoran. Telah disebutkan dalam pasal 4 UUPT 2007, bahwa ketentuan yang wajib dipatuhi adalah UUPT 2007, Anggaran Dasar Perseroan, dan peraturan perundang-undangan yng berkaitan degan jalannya Perseroan.
Pendirian perseroan tidak boleh didirikan oleh seorang melainkan harus didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih menurut ketentuan pasal 7 ayat (2) jo. ayat (7) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas. Perihal pendirian Perseroan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada Bab II, beberapa aturan bersifat memaksa (dwingenrecht, mandatory law) (Yahya Harahap: 2011, 86).
Bagi para pendiri Persero harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai yang berlaku umum di masyarakat, dan atau kesusilaan. Aturan ini telah diatur di dalam pasal 2 UUPT 2007. Sehingga bagi para pendiri-pendiri Persero yang mempunyai niat yang bertentangan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sudah jelas melanggar UUPT 2007.
Hal yang tidak kalah penting dalam pendirian Perseroan yaitu sebuah nama dan tempat kedudukan bagi Perseroan itu sendiri. Nama merupakan identitas Perseroan dan menjadi pembeda dengan Perseoran yang lain. Pendiri Perseoran wajib memilih nama serta menyebutkan nama dalam Anggaran Dasar PT. Untuk sebuah nama itu harus diawali dengan frase PT (Perseroan Terbatas).
Pengajuan permohonan nama perseroan yang belum berdiri haruslah diajukan oleh pendiri atau kuasanya. Permohonan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI. Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri, nama Perseroan itu dimuat dalam anggaran dasar Perseroan. Waktu yang tepat untuk mengajukan permohonan nama perseroan adalah sebelum perseoran itu berdiri. Pemohon dapat menyertakan singkatan nama dari Perseroan.
Saat ini pengajuan nama perseroan sudah berbasis sistem elektonik. Namun tidak perlu khawatir bagi daerah yang belum ada jaringan elektronik, dapat memohonkan nama perseroan dengan mengirimkan surat tertulis. Kementerian Hukum dan HAM RI telah meluncurkan Sistem Administrai Badan Hukum (SABH) yang berfungsi sebagai pemberian pelayanan kepada masyarakat untuk mempercepat proses pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar serta penyampaian pemberitahuan AD dan perubahan data PT. Saat ini pengajuan nama perseroan sudah bisa dilakukan di sistem SABH di halaman website https://www.ahu.go.id/ seperti di halaman website di bawah ini.
Dasar Hukum:
For more information, you can contact at info@abplawfirm.co.id or chat via Whatsapp +62 819 1459 4540.
This publication is intended for informational purposes only and does not constitute legal advice. Any reliance on the material contained herein is at the user’s own risk. We encourage you to consult with the appropriate professionals if you require legal advice. All ABP Law Firm publications are copyrighted and may not be reproduced without the express written consent of ABP Law Firm.
Jakarta – Conclave Simatupang Kawasan Komersial Cilandak Jalan Raya Cilandak KKO No. 410, RT. 001 RW. 005, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12560 – Indonesia