Perubahan Anggaran Dasar PT

[lwptoc]

Salah satu syarat sahnya pendirian Perseroan Terbatas (“PT”) adalah dokumen Akta Pendirian yang dibuat para pendiri dan memuat anggaran dasar, serta dibuat dengan Akta Notaris dan harus disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM (“Menkumham”). Lantas apabila ditengah perjalanan PT tersebut hendak melakukan perubahan atas isi dari anggaran dasar (AD), langkah apa saja yang wajib ditempuh oleh para pengurus PT?

Sebagai salah aturan penting yang mengikat suatu PT, isi anggaran dasar hanya dapat diubah melalui persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Acara mengenai perubahan anggaran dasar tersebut juga wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.

Persyaratan mengenai kuorum dalam RUPS dengan acara perubahan AD tersebut juga diatur dalam perundang-undangan, yakni paling sedikit dihadiri oleh 2/3 dari bagian jumlah seluruh saham dengan hak suara. Kemudian, perubahan AD  akan dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 suara yang hadir. Apabila tidak mencapai kuorum yang disyaratkan, maka dapat dilakukan RUPS kedua.

Perubahan AD Dinyatakan dalam Akta Notaris

Perubahan AD wajib dinyatakan dengan Akta Notaris dan dituliskan dalam bahasa Indonesia. Apabila notaris hadir dalam RUPS, maka berita acara RUPS yang ditulis secara langsung oleh notaris dapat dinyatakan sebagai Akta Notaris yang sah. Perubahan AD yang tidak dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUPS berlangsung, akan berakibat pada RUPS dan perubahan AD dianggap batal dan tidak mengikat.

Bidang Perubahan Anggaran Dasar PT

Dikarenakan AD pada mulanya membutuhkan persetujuan dari Menkumham, maka perubahan atas AD pun juga membutuhkan persetujuan dari Menkumham. Ketentuan ini tidak mencakup keseluruhan bidang perubahan AD, beberapa perubahan yang wajib mendapatkan persetujuan adalah perubahan:

  1. nama PT dan/atau tempat kedudukan PT;
  2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
  3. jangka waktu berdirinya PT;
  4. besarnya modal dasar;
  5. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan
  6. status PT yang tertutup menjadi PT terbuka

Selebihnya, perubahan pada bidang lain tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menkumham, melainkan cukup dengan pemberitahuan kepada Menkumham bahwa telah terjadi perubahan AD, dan tidak melebihi jangka waktu 30 hari sejak RUPS dilaksanakan.

Waktu Berlakunya Perubahan Anggaran Dasar

Kapankah perubahan AD mulai berlaku? Tentang hal ini diatur dua hal. Pertama, apabila perubahan AD perlu mendapatkan “persetujuan” dari Menkumham, maka perubahan AD berlaku sejak tanggal “diterbiktan Keputusan Menteri” mengenai persetujuan perubahan AD. Kedua, apabila perubahan AD cukup diberitahukan kepada Menkumham, maka perubahan mulai berlaku sejak tanggal “diterbitkan surat penerimaan” pemberintahuan perubahan AD oleh Menkumham.


For more information, you can contact at info@abplawfirm.co.id or chat via Whatsapp +62 819 1459 4540.

This publication is intended for informational purposes only and does not constitute legal advice. Any reliance on the material contained herein is at the user’s own risk. We encourage you to consult with the appropriate professionals if you require legal advice. All ABP Law Firm publications are copyrighted and may not be reproduced without the express written consent of ABP Law Firm.