Petunjuk Penyusunan Peraturan Perusahaan

Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 mengamanatkan Pengusaha untuk membuat peraturan perusahaan. Dalam pasal 1 angka 20 menyatakan peraturan perusahaan haruslah dibuat secara tertulis, setidaknya harus memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Bagi Pengusaha yang mempekerjakan pekerja minimal 10 orang wajib menyusun peraturan perusahaan pasca disahkan oleh Kementerian atau pejabat yang ditunjuk.

Dalam hal penyusunan peraturan perusahaan perlu mengindahkan saran  dan pertimbangan dari wakil pekerja yang bertugas di perusahaan. Wakil Pekerja sendiri juga telah dijelaskan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perusahaan yang sudah membentuk serikat pekerja, maka wakil pekerja adalah pengurus serikat itu sendiri. Bilamana perusahaan belum membentuk serikat pekerja, maka wakil pekerja yang dimaksud adalah pekerja yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan para pekerja.

Peraturan perusahaan setidaknya memuat:

  1. hak dan kewajiban pengusaha;
  2. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
  3. syarat kerja;
  4. tata tertib perusahaan;
  5. jangka waktu berlakunya PP; dan
  6. hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan

perundang-undangan. Hal yang diatur dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, kedua ketentuan yang telah disebutkan sepenuhnya wajib dipatuhi. Peraturan perusahaan perlu diperbaharui, karena masa berlaku peraturan perusahaan selama-lamanya 2 tahun.

Dalam waktu 30 hari peraturan perusahaan dianggap telah mendapatkan pengesahan dari Instansi Ketenagakerjaan apabila terpenuhinya ketentuan Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan, Andaikata peraturan perusahaan tidak memenuhi persyaratan Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan, pejabat yang ditunjuk wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha untuk memperbaiki. Selepas menerima pemberitahuan tertulis itu, Pengusaha wajib memberitahukan Peraturan Perusahaan yang sudah diperbaiki kepada pejabat yang ditunjuk. Peraturan perusahaan dapat dirubah sebelum berakhir masa berlaku semata-mata atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

For more information, you can contact at info@abplawfirm.co.id or chat via Whatsapp +62 819 1459 4540.

This publication is intended for informational purposes only and does not constitute legal advice. Any reliance on the material contained herein is at the user’s own risk. We encourage you to consult with the appropriate professionals if you require legal advice. All ABP Law Firm publications are copyrighted and may not be reproduced without the express written consent of ABP Law Firm.

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

More Posts

Send Us A Message

Contact Us

Contact Details

Jakarta – Conclave Simatupang Kawasan Komersial Cilandak Jalan Raya Cilandak KKO No. 410, RT. 001 RW. 005, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12560 – Indonesia​​