Setiap kegiatan usaha produksi dan distribusi yang diusahakan seseorang, wajib dikenakan pajak. Seseorang yang mengusahakan kegiatan tersebut, disebut dnegan Pengusaha Kena Pajak (“PKP”), atau pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca Selengkapnya: Faktur Pajak Fiktif
Syarat Pengajuan PKP
Untuk dianggap sebagai PKP, maka terdapat beberapa persyaratan yang perlu diketahui, yakni:
- Memiliki pendapatan bruto dalam 1 (satu) tahun buku mencapai Rp4,8 miliar;
- Melawati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP
- Apabila tidak memiliki pendapatan bruto mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun, maka disebut sebagai pengusaha kecil. Namun seorang pengusaha kecil juga dapat mengajukan diri untuk dikukuhan sebagai PKP;
- Apabila PKP yang peredaran pendapat brutonya tidak mencapai 4,8milyar pada tahun selanutnya, dapat mengajukan permohonan pencabutan pengkuhuhan sebagai PKP;
Apabila telah memenuhi syarat diatas, maka pengusaha yang ingin dikukuhkan dapat:
- Melewati proses tinjauan lapangan yang dilakukan oleh Kantor Pelayaan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) pada tempat usaha Wajib Pajak (“WP”);
- Melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan dan mendaftarkan diri pada PKP atau KP2KP.
Permohonan PKP untuk pengusaha orang pribadi dilampiri dokumen bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP. Bagi Warga Negara Asing, yaitu fotokopi paspor, atau fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Fungsi dari Pengukuhan PKP adalah untuk sebagai berikut:
- Mengetahui identitas PKP yang sebenarnya;
- Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM); dan
- Sarana pengawasan dalam administrasi perpajakan.
Implikasi Tidak Mendaftarkan Diri untuk Dikukuhkan Sebagai PKP
Apabila Direktorat Jenderal Pajak memperoleh dan memiliki data yang mengatakan bahwa Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat-syarat pengukuhan namun tidak mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP, maka terhadap Wajib Pajak tersebut dapat diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan.