Mengenal Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun

[lwptoc]

Pengertian Rumah Susun

Istilah Rumah Susun diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun:

“Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.”

Kategori Rumah Susun

Rumah susun terbagi menjadi 4 Kategori yaitu:

  1. Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
  2. Rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus;
  3. Rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri;
  4. Rumah susun komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan.

Kewajiban Pemilik Rumah Susun

Bagi yang masyarakat yang membeli satuan rumah susun (sarusun), salah satu kewajiban yang harus dilakukan adalah memang melunasi unit yang telah dibelinya tersebut. namun demikian setelah sah memiliki unit tersebut, juga berkewajiban untuk membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS). PPPSRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun. Dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun bahwa:

Pasal 74 ayat (1)

“Pemilik sarusun wajib membentuk PPPSRS”

Probono Initiative Promotion

Regulasi PPPSRS

Komitmen pemerintah dalam pembentukan PPPSRS juga ditunjukan melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 23/PRT/M/2018 Tentang Perhimpunan Pemilik Satuan Rumah Susun. Sementara itu Provinsi DKI Jakarta yang mana aturannya khusus untuk Provinsi DKI Jakarta juga penerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Susun Milik.

Terbitnya dua peraturan tersebut merupakan solusi dalam konflik kepentingan pembentukan PPPSRS. Sebelum terbitnya dua aturan tersebut, Pembentukan PPPSRS di sebagian rumah susun kerap dihalang-halangi oleh pembangun rumah susun karena pembangun rumah susun tidak ingin hak pengelolaan atas rumah susun itu hilang.

Rumah Susun saat ini dapat dikatakan sebagai solusi akan kebutuhan hunian yang terus meningkat terutama di kota-kota besar di mana hal ini justru tidak diimbangi dengan adanya ketersediaan lahan dan bahkan lahan-lahan dikota besar terus mengalami penyusutan. Rumah susun menjadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian ditengah-tengah perkotaan.

Pembentukan PPPSRS

Dalam Peraturan Menteri PUPR No. 23/PRT/M/2018 menyatakan bahwa pembentukan PPPSRS wajib difasilitasi oleh Pelaku Pembangunan paling lambat sebelum masa transisi berakhir yaitu ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada pemilik, tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh Sarusun.

Fasilitasi yang dimaksud di atas merupakan sarana untuk memberika segala kebutuhan pembentukan PPPSRS paling sedikit berupa:

  1. penyediaan ruang rapat dan kelengkapannya, paling kurang meliputi meja, kursi, papan tulis/alat tulis, pengeras suara, dan penggunaan papan/media informasi kepada warga Pemilik dan/atau Penghuni;
  2. data kepemilikan dan/atau penghunian serta letak Sarusun berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh Pelaku Pembangunan; dan
  3. dukungan administrasi serta penyediaan konsumsi.

pembentukan PPPSRS ini terdiri atas persiapan pembentukan PPPSRS dan pelaksanaan pembentukan PPPSRS yang pembiayaannya dibebankan kepada Pelaku Pembangunan.

ketentuan tersebut, dapat dikatakan bahwa pengelolaan rumah susun harus segera dilimpahkan dari pembangun rumah susun kepada pemilik dan penghuni satuan rumah susun. Oleh sebab itu, pembentukan PPPSRS ini tidak harus menunggu terlebih dahulu hingga semua unitnya terjual.

Perlu diketahui bahwa ketika PPPSRS belum terbentuk, maka pengelolaan rusun tersebut berada pada pengembang atau pelaku pembangunan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang tentang Rumah Susun:

“Pelaku pembangunan yang membangun rumah susun umum milik dan rumah susun komersial dalam masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS wajib mengelola rumah susun”

Urgensi Pembentukan PPPSRS

Ketika Pengelolaan rusun diberikan kepada PPPSRS, maka pemilik dan penghuni sarusun dapat secara bebas dalam pengelolaan sarusun yang dimilikinya. Pemilik dan penghuni memiliki kedaulatan penuh untuk memanfaatkan sarusun tersebut.

Dalam Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri PUPR No. 23/PRT/M/2018 mengatakan bahwa Pelaku Pembangunan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak terbentuknya PPPSRS, wajib menyerahkan pengelolaan Benda Bersama, dan tanah Bersama kepada PPPSRS yang dilakukan di hadapan notaris.

Penyerahan pengelolaan oleh Pelaku pembangunan tersebut harus didahululi dengan audit keuangan oleh akuntan publik yang disepakati bersama pengurus PPPSRS. Sementara itu pelaku pembangunan berkedudukan sebagai pemilik atas sarusun yang belum terjual.