Rahasia bank adalah asas dalam hukum perbankan yang melindungi privasi nasabah dan simpanannya. Asas ini sudah dikenal sejak lama, terutama di negara-negara Eropa Barat. Dalam hukum Indonesia, rahasia bank didefinisikan sebagai informasi yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan dari Nasabah Penyimpan. Asas ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah, bank, dan sistem perbankan secara keseluruhan.
Kepentingan nasabah yang dilindungi oleh asas rahasia bank meliputi kerahasiaan keadaan keuangan dan data pribadi. Kepentingan bank yang dilindungi oleh asas ini adalah kepercayaan nasabah untuk mengelola uangnya. Sedangkan kepentingan sistem perbankan secara keseluruhan adalah untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi.
Asas rahasia bank merupakan jiwa dari sistem perbankan. Hal ini dikarenakan asas ini penting untuk menjaga kepercayaan nasabah dan mencegah terjadinya tindak pidana, seperti pencucian uang.
Kemajuan pesat dalam teknologi informasi telah mengantarkan masyarakat dunia ke dalam era baru. Penggunaan beragam teknologi dalam layanan keuangan telah mengakibatkan perubahan yang signifikan dalam sektor perbankan.
Keharusan untuk melakukan digitalisasi dalam sektor perbankan diperkuat oleh sejumlah faktor yang mendorong perkembangan bank digital di Indonesia. Hal ini terlihat dari tiga aspek utama, yaitu peluang digital, perilaku digital, dan transaksi digital. Peluang digital mencakup potensi demografis, peluang ekonomi dan keuangan digital, potensi penetrasi penggunaan internet, dan potensi peningkatan jumlah konsumen. Sedangkan perilaku digital mencakup kepemilikan perangkat gawai dan penggunaan aplikasi mobile (aplikasi seluler). Adapun transaksi digital mencakup perdagangan online (e-commerce), layanan perbankan digital, dan penggunaan uang elektronik.
Kerangka Hukum Rahasia Bank di Era Digital
Berkaitan dengan rahasia bank, terdapat dua kerangka hukum utama terkait pelaksanaan rahasia bank tersebut, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tantangan dan Peluang Teknologi Digital Terhadap Rahasia Bank.
Teknologi digital telah mengubah cara kita hidup dan bekerja, termasuk cara kita bertransaksi keuangan. Penggunaan teknologi digital dalam perbankan telah memberikan banyak manfaat, seperti kemudahan dan kecepatan transaksi, serta peningkatan keamanan. Namun, teknologi digital juga menghadirkan tantangan baru bagi rahasia bank.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh rahasia bank adalah meningkatnya risiko kebocoran data. Teknologi digital membuat data nasabah lebih mudah diakses dan dibagikan. Hal ini dapat terjadi karena peretasan sistem bank, kesalahan manusia, atau bahkan karena nasabah sendiri yang membagikan datanya secara tidak sengaja.
Selain itu, teknologi digital juga dapat digunakan untuk melakukan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Para pelaku kejahatan dapat menggunakan teknologi digital untuk menyembunyikan aliran dana mereka dan menghindari pengawasan. Hal ini dapat menghambat upaya penegakan hukum untuk memerangi kejahatan keuangan.
Meskipun ada tantangan yang dihadapi, teknologi digital juga dapat memberikan peluang bagi rahasia bank. Misalnya, teknologi digital dapat digunakan untuk meningkatkan keamanan data nasabah. Bank dapat menggunakan teknologi seperti enkripsi dan keamanan biometrik untuk melindungi data nasabah dari akses yang tidak sah.
Selain itu, teknologi digital juga dapat digunakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas bank. Bank dapat menggunakan teknologi untuk memberikan informasi kepada nasabah tentang bagaimana data mereka digunakan. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap bank dan membantu melindungi rahasia bank.