Syarat dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit – Permohonan Kepailitan diajukan kepada Pengadilan Niaga melalui Kepaniteraan Pengadilan Niaga. Adapun yang dapat mengajukan Permohonan kepailitan adalah:
- Debitor;
- Kreditor;
- Kejaksaan, dalam hal untuk kepentingan umum;
- Bank Indonesia, dalam hal debiturnya merupakan bank
- Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), dalam hal debiturnya perusahaan efek, bursa efek, atau lembaga kliring dan penjaminan
- Menteri Keuangan, dalam hal debiturnya adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkecimpung di bidang kepentingan publik.
Debitor yang dimohonkan Pailit adalah debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Baca Selanjutnya : Kepailitan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut “UU Kepailitan dan PKPU”) Permohonan Pernyataan Pailit tersebut harus diajukan oleh seorang Advokat kecuali Pemohonnya adalah Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Menteri Keuangan. Dengan melalui Advokat maka diharapkan proses beracara tidak mengalami kendala teknis sebab advokat dianggap tahu hukum beracara.
Syarat dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit
Bagi Advokat untuk mengajukan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan Niaga dengan menyerahkan Permohonan Pernyataan Pailit dan Surat Surat Kuasa Khusus yang dilampiri Kartu Tanda Advokat dan Berita Acara Sumpah melalui Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (contoh: Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat). Dengan demikian Permohonan Pernyataan pailit tidak dapat diajukan menggunakan e-court seperti halnya permohonan pada pengadilan negeri biasa.
Baca Selanjutnya : Syarat Kepailitan
Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang. Penyelenggaraan sidang paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan dan hanya atas permohonan debitur berdasarkan alasan yang cukup saja pengadilan niaga dapat menunda penyelenggaraan sidang paling lama 25 hari terhitung sejak tanggal permohonan pendaftaran.