Perjanjian Pengusahaan Tanah dengan Bagi Hasil
Dalam pengusahaan suatu tanah, pemilik tanah dapat melakukan perjanjian untuk memberikan tanahnya dalam jangka waktu tertentu kepada orang lain, dengan tujuan agar tanah tersebut dapat diusahakan atau digarap agar dapat menghasilkan keuntungan. Keuntungan tersebut kemudian dapat dibagi antara pemilik tanah dan penggarap. Kegiatan ini dinamakan dengan perjanjian pengusahaan tanah dengan bagi-hasil atau perjanjian bagi-hasil. Baca … Read more