Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Hak Perlindungan Atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Amanat Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan … Read more