Kaidah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Perjanjian kerja waktu tertentu yang biasa disebut PKWT berlandaskan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dalam suatu pekerjaan yang dikerjakan oleh pekerja atas jangka waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tersebut. Beberapa tipe pekerjaan yang dapat dibuat PKWT menurut pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu: pekerjaan yang sekali … Read more