Hukum Perpajakan: Pajak Bentuk Usaha Tetap
Pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT) Dalam pemahaman perpajakan yang mendasar, perlu diketahui bahwa terdapat pembagian subjek pajak, yakni bagi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan subjek pajak luar negeri baik orang pribadi atau badan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Pengertian … Read more