Tenaga kerja asing yang selanjutnya disingkat (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia (Pasal 1 Angka 1 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dengan mempertimbangkan visa tinggal sementara (Vitas) dan juga izin tinggal sementara (Itas) (Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
Penulis ingin menyampaikan dalam artikel ini bahwa tenaga kerja asing (TKA) secara hukum punya hak di Indonesia, apakah itu sebagai pengusaha pemembawa modal (investor) dan atau mereka sebagai pekerja/buruh yang membawa keahlian (skill), tujuannya dalam rangka transfer of knowledge atau transfer of knowhow agar sampai batas waktu tertentu diharapkan pekerja/buruh Indonesia mampu mengadopsi keahlian (skill) tenaga kerja asing (TKA) kemudian mampu mengembangkan menularkan keahlian lainnya kepada pekerja/buruh lokal, sehingga pekerja/buruh lokal dapat bersaing dengan tenagakerja asing (TKA) lainnya.
Dengan demikian penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia tidak selamanya stigma buruk dimata tenagakerja/buruh lokal, namun juga perlu diadakan dan dilaksanakan secara selektif dan ketat pengawasan dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara optimal.
Peraturan Mengenai Tenaga Kerja Asing
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, ketentuan mengenai tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia tidak diatur lagi dalam suatu peraturan perundang-undangan tersendiri seperti Undang-Undang Nomor 3 tahun 1958 tentang penempatan tenaga kerja asing yang telah usang tertinggal zaman, tetapi merupakan bagian dari kompilasi (upgrade-an) dan terbentuk menjadi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan.
BAB yang menyinggung tenaga kerja asing (TKA) dimuat pada BAB VIII Pasal 42 sampai dengan Pasal 49 di Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan. Dan selanjutnya penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sejauh ini baru disempurnakan oleh Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Tempat Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja tenaga kerja asing (TKA) dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri meliputi:
- Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, dan organisasi internasional
- Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia
- Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia
- Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan, atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang
- Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan
- Usaha jasa impresariat, dan badan usaha sepanjang tidak dilarang undang-undang
Keutamaan Menggunakan Tenaga Kerja Indonesia
Setiap Pemberi Kerja tenaga kerja asing (TKA) wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia, namun jika belum diduduki maka jabatan tersebut dapat diduduki oleh tenaga kerja asing (TKA) dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Setiap pemberi kerja tenaga kerja asing (TKA) yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) harus memiliki recana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling sedikit memuat:
- alasan penggunaan tenaga kerja asing (TKA)
- jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing (TKA) dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan
- jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing (TKA)
- penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan
Permohonan Menggunakan Tenaga Kerja Asing
Pemberi kerja tenaga kerja asing (TKA) mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan:
- surat izin usaha dari instansi yang berwenang
- akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang
- bagan struktur organisasi perusahaan
- surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja
- surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing (TKA).
Kesimpulannya, Tenaga kerja asing (TKA) yang membawa keahlian (skill) atau disebut juga tenaga ahli yang datang melalui perusahaan pemerintah/swasta kiranya harus benar membawa keahlian (skill) yang terampil sehingga dapat membatu proses pembangunan ekonomi dan teknologi di Indonesia. maka dalam rangka transfer of knowledge atau transfer of knowhow kepada tenaga kerja Indonesia baik dalam jalur menajerial maupun profesional, sehingga harus diawasi ketat dalam hal memberikan sertifikasi kepada tenaga kerja asing (TKA) tersebut.
Dasar Hukum:
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
For more information, you can contact at info@abplawfirm.co.id or chat via Whatsapp +62 819 1459 4540.
This publication is intended for informational purposes only and does not constitute legal advice. Any reliance on the material contained herein is at the user’s own risk. We encourage you to consult with the appropriate professionals if you require legal advice. All ABP Law Firm publications are copyrighted and may not be reproduced without the express written consent of ABP Law Firm.