Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU No. 28 Tahun 2007) adalah aturan umum mengenai perpajakan antara lain mengatur perbuatan yang dilarang dan diancam pidana (hukuman) bagi yang melanggar.
Sesungguhnya, wajib pajak mesti memiliki pemahaman yang baik mengenai ketentuan pidana pajak berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan sifat dari pidana pajak (hukuman) yang memberi penderitaan (ekonomis, psikologis, fisik) dan dapat dipaksakan dalam proses peradilan pidana oleh aparat penegak hukum pajak.
Baca Juga: Pemeriksaan Pajak
Dengan demikian, wajib pajak perlu memperhatikan 2 (dua) hal berikut dibawah ini.
Ketentuan Pidana Pajak Berlaku dan Mengikat Meski Anda Berdalih Tidak Mengetahui Ketentuan Tersebut Maupun Jika Anda Tak Memahami Administrasi Perpajakan
Misalnya, ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 mengatur sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja:
- tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
- menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
- menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
- memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolaholah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
- tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
- tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
- tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut;
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Jika Anda (wajib pajak) berdalih tak memahami ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 sebagaimana disebut di atas maupun Anda tak memahami administrasi perpajakan, hukum ini tetap berlaku dan mengikat kepada Anda.
Lebih jauh, ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU a quo adalah jenis tindak pidana/delik formil yang menitikberatkan bukan kepada akibat (dampak) terkait apakah negara rugi atau belum rugi akibat kegagalan Anda melaksanakan kewajiban perpajakan. Pada titik ini, umumnya wajib pajak terjebak pada asumsinya sendiri seperti menunda konseling dengan Advokat guna mendapatkan nasihat hukum serta merasa aman jika belum dipanggil oleh penyidik pajak untuk kepentingan pemeriksaan.
Tegasnya, berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU a quo bahwa Anda diancam pidana (hukuman) dengan jenis pidana penjara (fisik) paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun maupun denda uang atas sejumlah utang pajak yang dapat ditagih.
Apa Yang Harus Anda Lakukan Jika Dalam Situasi Penyidikan Tindak Pidana Pajak?
Kendati demikian, Wajib pajak, disamping memiliki kewajiban perpajakan juga memiliki hak perpajakan berdasarkan hukum positif yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia. Dalam level implementasi bahwa terbuka kemungkinan wajib pajak sungkan, tak mengetahui kemana ia mesti memohon nasihat hukum atau barangkali ditakut-takuti untuk menggunakan hak hukumnya.
Sehingga, jika Anda dalam proses penyidikan tindak pidana pajak dan sedang akan diperiksa oleh penyidik pajak maka Anda dijamin dan mesti dihormati hak hukumnya antara lain hak atas bantuan hukum/hak akses keadilan melalui seorang/lebih Advokat guna memberi nasihat hukum dan menawarkan jalan keluar secara hukum atas situasi Anda.
Layanan jasa hukum profesional dari Ario, Basyirah & Partners Law Firm dapat Anda akses di bawah ini:
Website: www.abplawfirm.co.id
Hotline: +62811-8104-540
Media Social: Ario, Basyirah & Partners Law Firm (Facebook), @abplawfirm (Instagram), Ario, Basyirah & Partners Law Firm (Linkedln) dengan #problemsolver&partnership