Sejalan dengan keputusan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi, hal ini mengindikasikan pemerintah tengah gencar untuk menarik investor guna berinvestasi di Indonesia. Lalu bagaimana perlindungan hukum untuk investor di dalam pasar modal?
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memiliki kewenangan dalam perlindungan transaksi saham dalam pasar modal. Adapun perlindungan transaksi saham dalam pasar modal ini bersifat preventif dan represif sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang menegaskan “Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, yang meliputi:
- Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya;
- Meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan
- Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan”.
Lebih lanjut tindakan Preventiv dalam OJK diuraikan dalam Pasal 29 UU a quo yang menuliskan “OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi:
- menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan;
- membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan
- memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga
Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan”.
Kemudian tindakan represif OJK diatur dalam Pasal 30 UU a quo, yakni:
(1) Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum, yang meliputi:
a. memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan dimaksud;
b. mengajukan gugatan:
1. untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik; dan/atau
2. untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(2) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b angka 2 hanya digunakan untuk pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.
Sampai titik ini dapat dipahami bahwa Perlindungan transaski saham di dalam pasar modal ada dibawah naungan Otoritas Jasa Keuangan yang bersifat preventif dengan memberikan informasi serta edukasi, selian itu meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut di nilai berpotensi merugikan masyarakat dan membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan setya tindakan represif pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh pembayaran gantu kerugian kepada pihak yang dirugikan.