
Waktu Pengambilan Uang Tunai Jaminan Hari Tua. Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu manfaat bagi setiap orang yang menjadi peserta yang membayarkan iuran selama bekerja paling singkat 6 (enam) bulan berupa uang tunai yang akan dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan mengatur tata cara pembayaran manfaat JHT di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, kemudian peraturan ini dicabut dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Di dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah mengatur secara spesifik bahwa Peserta JHT baru mendapatkan manfaat JHT bila sudah mencapai usia pensiun pada saat usia 56 (lima puluh enam) tahun. Hal tersebut juga termasuk juga bagi Peserta yang berhenti bekerja. Ketentuan ini sangat berbeda dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebelumnya, bahwa tidak ada pengaturan mengenai umur yang secara spesifik. Peserta yang berhenti bekerja meliputi peserta yang mengundurkan diri, peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Ketentuan penerimaan manfaat JHT di umur 56 tahun juga berlaku bagi bagi kriteria peserta yang berhenti bekerja. Terhadap pekerja yang akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya hanya berlaku kepada warga negara asing, sehingga bagi warga negara indonesia yang hendak meninggalkan Indonesia selama-lamanya tidak terakomodasi dalam ketentuan ini.
Namun mengutip dari berita bbc.com berjudul JHT BPJS Ketenagakerjaan kembali ke aturan lama, boleh diambil sebelum umur 56 tahun setelah kalangan buruh menolak aturan baru pada 14 Februari 2022 yang diperbaharui 2 Maret 2022, bahwa dengan kehadirannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengundang gelombang penolakan dan protes dari kalangan pekerja, sehingga Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menanggapi dengan akan melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, sehingga JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.
Baca Juga : Pekerja Perempuan
Persyaratan Pengajuan Manfaat JHT
Di dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memangkas persyaratan untuk mengambil manfaat JHT dengan melampirkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan
- Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
Persyaratan bagi peserta selain dari yang mencapai usia pensiun diatur dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Persyaratan diatas dapat diajukan dalam bentuk dokumen elektronik atau fotokopi.
Pembayaran manfaat JHT tidak boleh dilakukan secara bertahap atau cicil, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bahwa Peserta atau ahli warisnya menerima Manfaat JHT secara tunai dan sekaligus.
Konsultasikan dengan Ario, Basyirah & Partners Law Firm dalam hal pengajuan Manfaat Jaminan Hari Tua disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang Anda hadapi.